DaerahManado

Steffen Linu : 702 Warga Korban Erupsi Gunung Ruang Tetap Memilih Meski di Lokasi Pengungsian

Manado, KOMENTAR-Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Sulut,, Steffen Linu memastikan warga Kecamatan Tagulandang Kabupaten Sitaro yang mengungsi akibat erupsi Gunung Ruang tetap memiliki hak pilih di Pilkada 2024.

Ia memaparkan, proses pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di Sulut telah berjalan seminggu.

Pihaknya (Bawaslu Sulut) bersama KPU telah memastikan bahwa sekitar 702 pengungsi dari Pulau Ruang (442 dari Desa lahingpate, dan 260 dari Desa pumpente) tetap dapat menggunakan hak pilih mereka dalam Pilkada 2024.

“Langkah-langkah sedang diambil, untuk memastikan bahwa warga yang mengungsi tetap terdaftar dan dapat memberikan suara mereka meskipun berada di lokasi pengungsian,” ujar Steffen Linu, Jumat (05/07/2024).

Dia mengatakan, Bawaslu akan memastikan bahwa KPU dalam menyiapkan skema pemutakhiran daftar pemilih yang menyesuaikan dengan kondisi darurat ini.

Data yang diperoleh Bawaslu Sulut, bahwa untuk lokasi pengungsian tersebar di beberapa kabupaten dan kota. Untuk tempat pengungsian yang difalisitasi oleh pemerintah daerah terpusat di Kabupaten Minahasa dan Kota Bitung di lokasi itu sudah dilakukan coklit.

“Untuk pengungsi erupsi Gunung Ruang di Rumah Susun Kelurahan Sagerat I, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, sudah dicoklit pada 26 Juni 2024. Sedangkan pengungsi erupsi di Balai Penjamin Mutu Pendidikan atau BPMP Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa sudah dicoklit pada 27 Juni 2024,” ungkap Linu.

Selain 2 daerah di atas, Bawaslu Sulut juga memperoleh data dari jajaran di bawah terkait pengungsi yang berada di Kecamatan Siau Barat-Selatan, Siau Barat, Tagulandang, Tagulandang Selatan dan Tagulandang Utara, yang belum dicoklit.

“Bawaslu Sulawesi Utara telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Sitaro, Bawaslu Kota Bitung, Bawaslu Kabupaten Minahasa dan melakukan sejumlah langkah, ” ujar Linu lewat rilis yang dikirim kepada media.

Langkah yang diambil seperti :
– Membangun posko aduan kawal hak pilih di wilayah pengungsian.
– Merekrut Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Kampung Pumpente dan Kampung Laingpatehe yang berasal dari pengungsi.
– Melakukan pengawasan melekat saat pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dilakukan.

“Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat saat pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dilakukan. Erupsi Gunung Ruang ini menambah tantangan bagi KPU dan Bawaslu dalam menyusun daftar pemilih yang akurat, dan memastikan partisipasi warga dalam Pilkada tetap tinggi meskipun ada kondisi darurat akibat bencana alam, ” papar Linu.

Lanjut Linu, langkah-langkah yang diambil bawaslu untuk menyusun daftar pemilih di lokasi bencana alam, seperti kasus erupsi Gunung Ruang di Sitaro, diatur oleh beberapa regulasi dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Peraturan KPU tentang Penyusunan Data dan Pemutakhiran Daftar Pemilih.

“Dalam UU Pilkada, Pasal 58 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur tentang Daftar Pemilih Tetap atau DPT dan pemilih yang berhak memilih di Tempat Pemungutan Suara atau TPS tertentu. Dalam kondisi darurat seperti bencana alam, KPU dapat mengambil langkah khusus untuk memastikan pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” tambah mantan personil bawaslu Tomohon ini.

Lebih lanjut Linu memaparkan, Pasal 67 dan 68 UU No. 10 Tahun 2016 menyebutkan, bahwa pemilih yang berada di lokasi bencana dan pengungsi harus tetap didata dan dimasukkan dalam DPT sesuai dengan tempat tinggal sementara mereka di pengungsian.

Kemudian, Peraturan KPU tentang Penyusunan Data dan Pemutakhiran Daftar Pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah

1. PKPU No. 7 Tahun 2024 pasal 56 dan 57 mencakup ketentuan tentang pendataan pemilih di lokasi bencana. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemutakhiran data pemilih harus dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan darurat, termasuk bencana alam. KPU wajib melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pendataan pemilih di daerah bencana, serta menyediakan TPS di lokasi khusus tempat relokasi bencana (pengungsian) jika diperlukan.

Rekomendasi (langkah yang dapat dilakukan)

1. Pendataan Ulang dan Verifikasi (jika sebelumnya telah dilakukan di tempat asal): KPU dan jajarannya melakukan pendataan ulang dan verifikasi pemilih yang terdampak bencana. Ini melibatkan pendataan di tempat-tempat pengungsian dan lokasi sementara pemilih.

2. Koordinasi dengan Pemerintah dan BNPB: KPU bekerja sama dengan pemerintah daerah dan BNPB untuk mendapatkan data akurat mengenai pengungsi dan memastikan mereka terdaftar sebagai pemilih.

3. Penyediaan TPS di Lokasi Khusus: Untuk memudahkan pemilih di pengungsian, KPU dapat mendirikan TPS khusus di lokasi pengungsian, memastikan bahwa pemilih dapat menggunakan hak pilih mereka dengan aman dan nyaman.

4. Sosialisasi dan Informasi: Bawaslu bersama KPU melakukan sosialisasi kepada pemilih tentang prosedur pemungutan suara di lokasi pengungsian dan memberikan informasi mengenai hak-hak mereka sebagai pemilih.

“Implementasi dari langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua warga yang berhak tetap dapat menggunakan hak pilih mereka, meskipun berada dalam situasi darurat akibat bencana alam,” terangnya.(bly)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button