Manado, KOMENTAR-Pemilu 2024 telah usai dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Akan tetapi masih menyisakan persoalan, salah satunya proses pidana pemilu.
Pengadilan Negeri (PN) Manado menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap 2 Calon Anggota Legislatif (Caleg) Gerindra Sulut, Indra Liempepas, Cristovel Liempepas (Liempepas Bersaudara) dan seorang perempuan Cerly Lintang.
Ketiganya terbukti bersalah atas kasus politik uang. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu.
Pembacaan amar putusan oleh ketua Majelis Hakim, Iriyanto Tiranda didampingi Ronald Massang dan Risky Marentek, sebagai anggota, di ruang sidang Hatta Ali PN Manado, Rabu (19/6/2024) siang.
Liempepas bersaudara dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja pada masa tenang memberikan imbalan uang kepada pemilih sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum yakni melanggar pasal 523 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017, jo pasal 56 KUHP.
Keduanya masing-masing divonis enam bulan penjara dan wajib membayar denda sebesar 20 juta rupiah. “Bila denda tidak dibayar diganti kurungan badan 1 bulan,” tukas Iriyanto Tiranda.
Majelis hakim juga memutus bersalah terdakwa Cerly Lintang dengan vonis tiga bulan penjara serta denda 5 juta rupiah.
Baik terdakwa maupun JPU diberi kesempatan tiga hari untuk menerima atau menolak putusan tersebut atau melakukan banding.
Kuasa hukum terdakwa yang diwawancara usai sidang menyatakan akan banding terkait putusan tersebut.
Diketahui, kedua terdakwa masih mempunyai hubungan keluarga, dan sepakat membuat kartu nama dan nomor urut guna kepentingan kampanye.
Pada 11 Februari 2024 saat masa tenang pemilu, kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana pemilu sesuai Pasal 278 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2022.
“Dengan sengaja menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi kepada pemilih baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujar JPU.
Kemudian, pada 29 Januari 2024, seorang saksi bernama Petrus Samuri datang ke rumah Chery dan menyerahkan nomor rekening BRI, KTP, dan nomor telepon.Saat itu Chery menjanjikan paket uang tunai jika memilih Chistofel dan Indra Limpahan.
“Kalau mau pilih caleg Liempepas bersaudara, satu paket caleg DPRD dan caleg DPR RI akan dikasih uang Rp 300 ribu lewat transfer rekening. Kalau mau dikasih masuk nomor rekening dan fotocopy KTP,” urai JPU di persidangan.
JPU ikut mengungkap jika Chery Lintang membuat grup WhatsApp dengan nama IWL. Di dalam grup itu tergabung 17 orang termasuk ketiga terdakwa dan beberapa orang lainnya.
Kemudian di masa tenang pemilu pada bulan Februari 2024, terdakwa Indra Liempepas transfer Rp 300 ribu kepada masing-masing orang yang tergabung dalam grup IWL.
Chery pun menyampaikan kepada seluruh anggota grup jika ada angpao masuk di rekening. Ada angpao so maso di rekening yang da kase maso lalu,” ujar JPU.(pra*)