BoltimDaerahHukrim

PSC Sulut Desak APH dan KPK Selidiki LHKPN Anggota DPRD Boltim Rahman Salehe, Soroti Dugaan Keterkaitan dengan Tambang Ilegal

Rahman Saleha.Abo Mokoginta

Boltim, KOMENTAR – Ketua Divisi Intelijen dan Investigasi Prabowo Subianto Center (PSC) Sulawesi Utara, Rahman Mokoginta, yang akrab disapa Abo’ Mokoginta, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) salah satu anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Rahman Salehe.

Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan agar setiap informasi mengenai harta kekayaan penyelenggara negara dapat diverifikasi secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 yang disampaikan pada Juni 2026, Rahman Salehe melaporkan total harta sebesar Rp19.497.107.500. Setelah dikurangi utang sebesar Rp650 juta, total kekayaan bersih yang dilaporkan mencapai Rp18.847.107.500.

Menurut Abo’ Mokoginta, angka tersebut merupakan informasi yang terbuka untuk publik sehingga apabila terdapat informasi atau dugaan dari masyarakat mengenai asal-usul kekayaan tersebut, maka sudah sepatutnya dilakukan pendalaman oleh aparat yang berwenang.

Abo’ Mokoginta mengatakan, pihaknya memperoleh informasi yang berkembang di tengah masyarakat bahwa yang bersangkutan diduga memiliki usaha pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Aktivitas PETI yang dikelola Rahman diduga menggunakan alat berat dengan hasil olahan jumlah besar. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat serta pemerintah.

Oleh karena itu, ia meminta Kepolisian, Kejaksaan, serta instansi terkait untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap informasi tersebut.

“Pernyataannya iji bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan mendorong adanya kepastian hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujanrya.

Selain itu, Abo’ Mokoginta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan apabila terdapat dasar hukum atau indikasi yang perlu didalami terkait LHKPN yang telah dilaporkan.

“Transparansi penyelenggara negara merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik,” terang Abo.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk dugaan korupsi, pertambangan tanpa izin, atau tindak pidana asal lainnya, maka Aparat Penegak Hukum dapat mendalami kemungkinan penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurutnya, ketentuan dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 memberikan dasar hukum untuk menelusuri, menyamarkan, mengalihkan, atau menyembunyikan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana apabila didukung alat bukti yang cukup.

Ia juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk berkoordinasi dengan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam melakukan penelusuran terhadap transaksi keuangan, aliran dana, maupun aset yang dimiliki oleh pihak yang bersangkutan apabila terdapat permintaan resmi dari penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa seluruh harta kekayaan yang dilaporkan benar-benar berasal dari sumber yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di akhir pernyataannya, Abo’ Mokoginta menegaskan bahwa PSC Sulawesi Utara mendukung penuh komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi, penindakan terhadap pertambangan ilegal, serta penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang.Ia berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, berdasarkan alat bukti yang sah, serta menghormati asas praduga tak bersalah sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan terkait informasi dan dugaan yang beredar. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(bly)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button