BoltimDaerahHukrim

PSC Sulut Segera Menyurat ke KPK, Minta Klarifikasi LHKPN Anggota DPRD Boltim Rahman Salehe, Tambang Emas Ilegal Jadi Sorotan

Abo Mokoginta d a Rahman Salehe

Sulut, KOMENTARNEWS – Prabowo Subianto Center (PSC) Sulawesi Utara meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Rahman Salehe. PSC Sulut menilai langkah tersebut penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

Diketahui, salah satu sumber uang Anggota DPRD Fraksi PDIP itu diduga mengalir dari tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Boltim.

Ketua Divisi Intelijen dan Investigasi PSC Sulut, Rahmat Mokoginta atau yang akrab disapa Abo’ Mokoginta, mengatakan bahwa pihaknya menerima berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait sumber kekayaan yang dimiliki oleh Rahman Salehe. Karena itu, PSC Sulut meminta KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan melakukan verifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bukti tanda terima LSM BAKKIN Sulut terkait laporan di Mabes Polri

Berdasarkan LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 yang disampaikan pada Juni 2026, Rahman Salehe melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp19.497.107.500. Setelah dikurangi utang sebesar Rp650 juta, total kekayaan bersih yang dilaporkan mencapai Rp18.847.107.500.

Menurut Abo’ Mokoginta, terdapat berbagai informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan kepemilikan sejumlah aset bernilai besar, mulai dari gedung, hotel, rumah mewah, kendaraan, lahan perkebunan, hingga armada perikanan. Namun PSC Sulut menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut harus diverifikasi oleh lembaga yang berwenang dan tidak boleh disimpulkan tanpa proses hukum.

PSC Sulut juga mengungkapkan bahwa Rahman Salehe sebelumnya dikabarkan telah dilaporkan oleh salah satu organisasi masyarakat sipil di Sulawesi Utara, yakni LSM BAKKIN Sulut, kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut terkait dugaan Rahman Salehe melakukan aktifitas tambang ilegal, melakukan pencucian uang dan jual beli emas tanpa pajak.

Menurut PSC, laporan tersebut menunjukkan adanya perhatian publik terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Selain itu, PSC Sulut meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti informasi terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang disebut-sebut berkembang di masyarakat. Menurut Abo’ Mokoginta, apabila ditemukan fakta dan alat bukti yang cukup, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Abo’ Mokoginta menegaskan bahwa PSC Sulut dalam waktu dekat akan menyurat secara resmi kepada KPK RI untuk meminta klarifikasi dan pendalaman terhadap LHKPN Rahman Salehe. Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada PPATK, Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI, dan instansi terkait lainnya guna mendukung penelusuran apabila diperlukan.

“PSC Sulut tidak menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta agar seluruh informasi yang berkembang dapat diverifikasi secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Jika tidak ada pelanggaran tentu harus dijelaskan kepada publik, namun jika ditemukan indikasi tindak pidana maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Abo’ Mokoginta.

Sementara itu Rahman Salehe belum bisa memberikan komentar terkait surat yang akan di layangan PSC Sulut serta laporan
LSM BAKKIN Sulut terkait usaha melakukan tambang emas ilegal, melakukan pencucian uang dan jual beli emas tanpa pajak.Upaya konfirmasi via whatsapp ke nomor 08234302xxx terkirim namun belum di balas.(Bly)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button