
Ketua DPD BAKKIN Sulut, Calvin Limpek. Insert : Rahman Salehe
Boltim, KOMENTARNEWS – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Anti Korupsi Kolusi Nepotisme Indonesia (BAKKIN) Sulawesi Utara mendesak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (DITTIPIDTER) Bareskrim Mabes Polri untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah mereka sampaikan terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang diduga melibatkan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Rahman Salehe.
Ketua DPD BAKKIN Sulut, Calvin Limpek, menegaskan bahwa pihaknya meminta agar Rahman Salehe segera dipanggil dan diperiksa guna memberikan klarifikasi atas berbagai informasi dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, proses hukum yang transparan dan profesional sangat penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik yang muncul belakangan ini.
Selain meminta pemeriksaan terkait dugaan aktivitas pertambangan, BAKKIN Sulut juga mendesak aparat penegak hukum serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit dan penelusuran terhadap harta kekayaan yang bersangkutan. Hal ini dinilai penting mengingat adanya peningkatan kekayaan yang disebut cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir sejak menjabat sebagai anggota legislatif.
“Kami meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap sumber dan asal-usul harta kekayaan yang bersangkutan. Kami melihat adanya peningkatan nilai kekayaan yang sangat besar dalam waktu yang relatif singkat. Hal ini tentu perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi,” ujar Calvin Limpek.
BAKKIN Sulut mengaku mencermati sejumlah informasi yang beredar mengenai kepemilikan berbagai aset bernilai tinggi yang diduga terkait dengan Rahman Salehe. Di antaranya dugaan kepemilikan Restoran mewah di Kota Manado, hotel, serta sejumlah bidang tanah dan bangunan yang disebut-sebut diperoleh dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Menurut Calvin, informasi tersebut perlu diverifikasi oleh lembaga yang berwenang melalui mekanisme hukum yang berlaku. Apabila seluruh aset tersebut diperoleh secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka hal tersebut tentu harus dapat dibuktikan melalui dokumen dan sumber pendapatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
BAKKIN Sulut juga menilai bahwa pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang bersangkutan perlu dilakukan secara mendalam untuk memastikan kesesuaian antara penghasilan resmi sebagai anggota DPRD dengan pertumbuhan aset yang dimiliki. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi serta penguatan transparansi penyelenggara negara.
“Kami menghormati asas praduga tidak bersalah. Namun, ketika terdapat informasi dan dugaan yang berkembang luas di masyarakat, maka sudah menjadi kewajiban aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi, pendalaman, dan penyelidikan agar semuanya menjadi terang dan jelas,” tegas Calvin.
BAKKIN Sulut berharap DITTIPIDTER Mabes Polri, KPK RI, PPATK, serta instansi terkait lainnya dapat berkoordinasi melakukan penelusuran terhadap sumber kekayaan, aliran transaksi keuangan, serta legalitas aset yang diduga dimiliki oleh Rahman Salehe. Menurut mereka, langkah tersebut diperlukan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan pengawasan terhadap penyelenggara negara.(bly)



