
Serah terima jabatan Susana Warouw ke Fanny Runtuwene
Tombariri, KOMENTARNEWS– Serah Terima Jabatan (Sertijab) Plt hukum tua Desa Mokupa Susana Warouw kepada hukum tua terpilih Fanny Mikhael Runtuwene (FMR) digelar Senin (20/07/2026) di Balai Pertemuan Umum Kantor Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa.

Sertijab yang dipimpin camat Tombariri, Yelly Soput digelar bersamaan dengan Sertijab dua hukum tua lainya yakni Desa Ranowangko dari Rico Fernando Mangala, Kepada Noldy Ukus (Hukum Tua Terpilih) dan Desa Poopoh Alexius Tombeg ke Lerry Tering. Acara tersebut dihadiri unsur Forkopimda Tombariri, perangkat Kecamatan, Ketua dan Anggota BPD serta para Perangkat Desa masing-masing.
Sertijab tersebut sekaligus menjadi penanda dimulainya kepemimpinan baru di desa Mokupa untuk masa jabatan delapan tahun ke depan (2026-2034).
Prosesi Sertijab yang berlangsung khidmat diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan, penandatanganan serah terima kepengurusan PKK, penandatanganan dan penyerahan dokumen administrasi pemerintahan desa.
Namun, ada yang janggal dalam Sertijab tersebut. Berbeda dengan Desa Ranowangko dan Poopoh yang telah menyerahkan seluruh dokumen termasuk laporan data aset dan barang inventaris Desa, pada Sertijab Desa Mokupa dokumen tersebut tidak di laporkan dan belum diserahkan.
Serah terima Ketua TP PKK Kepada Prisilia South
Plt Hukum Tua sebelumnya mengaku lupa membawa laporan aset desa. Padahal, dokumen aset dan inventaris merupakan bagian penting dalam proses serah terima jabatan karena menjadi dasar pertanggungjawaban, kepemilikan, dan pengelolaan seluruh aset milik desa oleh pemerintahan yang baru.
Penyerahan aset juga merupakan bagian dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi sebagaimana diamanatkan dalam tata kelola pemerintahan desa. Kelengkapan dokumen tersebut bertujuan menghindari potensi kehilangan aset, maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban pejabat lama, laporan aset menjadi acuan bagi hukum tua yang baru dalam menyusun program pembangunan.
Laporan ini mencakup seluruh barang milik desa yang bersumber dari APBDes, Aset Kekayaan Asli Desa, maupun Perolehan Lain yang Sah (Sumbangan).
Meski demikian, Hukum Tua Mokupa yang baru, Fanny Mikhael Runtuwene, tetap menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan pelaksanaan Sertijab.
“Saya mengucapkan terima kasih ibu Camat Yelly Soput telah mengelar Sertijab dengan baik dan terima kasih kepada hukum tua sebelumnya Susana Warouw yang telah menjalankan tugas. Kepada seluruh masyarakat Desa Mokupa, mari kita bersama-sama bergandengan tangan membangun desa ini agar semakin maju dan sejahtera,” ujar FMR didampingi isteri Pricilia Suoth yang juga ketua TPK PKK Mokupa
Ia menegaskan komitmennya untuk bekerja maksimal untuk Mokupa lebih maju serta menghadirkan inovasi dan terobosan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Mokupa untuk kembali bersatu setelah pelaksanaan Pemilihan.Beda pilihan dalam pesta demokrasi itu hal biasa. Momen itu telah usai dan kini saatnya seluruh warga Mokupa bergandengan tangan membangun desa tanpa lagi membedakan pilihan politik,” ujarnya
Terkait dokumen asset dan inventaris desa yang belum di terimanya, Fanny mengatakan akan tetap menunggu karena itu diatur dalam regulasi dan merupakan momen krusial untuk memastikan kepemilikan, akuntabilitas, dan tata kelola aset desa tetap terjamin.
Foto bersama dengan DPD dan para perangkat desa Mokupa
“Info dari kumtua sebelumya katanya lupa mudah mudahan secepatnya sudah dilakukan penyerahan.Nantinya saya akan berkoordinasi lagi dengan ibu camat,”ujarnya.
Sementara itu, Susana Waoruw mengatakan, semua aset desa akan di serahkan di kantor desa hanya saja dokumen tersebut lupa di bawa kaur Keuangan sehingga tidak dibacakan saat sertijab. “Mungkin kaur keuangan lupa bawa. Nantinya akan di bacakan dan akan di serahkan ke hukum tua baru di kantor desa,” ujarnya.(bly)



