BitungDaerah

24.769 Ribu Bidang Tanah di Bitung Belum Terpetakan

Bitung,KOMENTAR — Pihak Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bitung mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Bitung yang memiliki tanah yang bersertifikat untuk wajib tanahnya terpetakan.

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala ATR/BPN Bitung Budi Tarigan SH, MM dalam konfrensi Pers yang digelar di Kantor BPN/ATR Bitung, di Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Rabu (5/6/2024).

 

Budi Tarigan dalam penyampaianya bahwa memang terkait program Terpetakan tanah ini, sudah sejak tahun 2017 namun saat ini pihak ATR pusat menggenjot lagi soal pemetaan tanah, dalam rangka meminimalisir gejolak konflik permasalahan tanah.

 

“Untuk itu saat ini kami melakukan sosialisasi dengan melibatkan Pemerintah Kota Bitung agar supaya membantu untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat agar yang memiliki bidang tanah bersertifikat agar dapat terpetakan dengan datang langsung ke Kantor BPN/ATR Bitung atau melalui aplikasi sentuh tanahku,” kata Tarigan.

 

Menurutnya untuk Kota Bitung dari data yang dihimpun ada 24.769 sertifikat tanah yang terbit belum terpetakan. Diketahui untuk Sertifikat Tanah yang belum terpetakan bisa berpotensi menimbulkan sertifikat ganda ataupun tumpang tindih sertifikat sengketa batas bidang tanah. Sertifikat yang belum terpetakan juga belum dapat memperoleh layanan pertanahan.

 

“Ayo pastikan bidang tanah anda sudah terpetakan dan dalam hal belum terpetakan dapat diajukan pemetaannya melalui loket validasi pada kantor pertanahan Kota Bitung atau melalui aplikasi sentuh tanahku;” ujar Budi Tarigan sembari pendaftaran terpetakan ini tidak ada biaya alias gratis.

 

Sementara itu Walikota Bitung Ir Maurits Mantiri MM, melalui Kabag Hukum Budi Kristiarso SH dan Kadis Koperasi Drs Efreindhard Lomboan sangat mensupport inovasi pihak ATR/BPN Bitung lewat gerakan sosialisasi kepada masyarakat agar seluruh yang memiliki sertipikat Tanah dapat terpetakan agar tidak lagi diganggu gugat oleh siapapun. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button