
Ilustrasi
Tondano, KOMENTAR – Tahapan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak di Kabupaten Minahasa yang segera memasuki masa kampanye mulai diwarnai isu serius. Sejumlah bakal calon Hukum Tua diketahui tercatat memiliki Temuan Ganti Rugi (TGR) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang hingga kini belum seluruhnya diselesaikan.
Data yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan, para calon tersebut umumnya penjabat Hukum Tua (kepala desa), Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk jadi penjabata Hukum Tua dan kini ikut bertarung dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) alias Pilhut.
Besaran TGR yang melekat pada sejumlah nama tersebut bervariasi, dengan nilai yang disebut mencapai puluhan juta rupiah. Namun, sebagian besar temuan itu dilaporkan belum dikembalikan ke kas daerah.
Kondisi ini pun memunculkan sorotan, mengingat TGR merupakan hasil audit BPK yang wajib ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Jika tidak diselesaikan, hal tersebut dapat berimplikasi pada penilaian integritas seorang calon pemimpin desa di mata publik.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa, Mamesah, mengungkapkan bahwa secara aturan, tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit melarang calon hukum tua yang masih memiliki TGR untuk mendaftar.
“Memang ada beberapa calon yang kenak TGR. Tapi tidak ada dalam syarat pencalonan yang menyebutkan harus bebas TGR. Tapi alangkah baiknya calon hukum tua itu sudah menyelesaikan kewajibannya,” ujar Mamesah.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi catatan moral di tengah proses demokrasi tingkat desa, di mana integritas dan akuntabilitas calon pemimpin menjadi perhatian utama masyarakat.
Seiring mendekatnya tahapan kampanye, isu TGR ini diperkirakan akan menjadi salah satu sorotan publik, terutama terkait integritas diri dan komitmen para calon dalam pengelolaan keuangan dan kepatuhan terhadap hasil audit lembaga negara.
Pemerhati pemerintahan desa, Mario Rumagit menilai keberadaan calon yang masih memiliki kewajiban TGR berpotensi mencederai semangat reformasi birokrasi dan upaya mewujudkan pemerintahan desa yang bebas dari praktik penyimpangan keuangan.
“Bagaimana masyarakat bisa menaruh kepercayaan penuh kepada calon pemimpin yang masih memiliki kewajiban pengembalian kerugian negara atau daerah yang belum diselesaikan? Ini tentu menjadi pertimbangan moral dan etika bagi pemilih,” ujarnya.
Selain menjadi persoalan administratif, temuan TGR yang tidak segera ditindaklanjuti juga dapat berkembang menjadi persoalan hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan, penyalahgunaan wewenang, atau indikasi kerugian keuangan negara yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Masyarakat pun diharapkan lebih cermat menilai rekam jejak para calon sebelum menentukan pilihan. Di tengah besarnya dana desa yang dikelola setiap tahun, figur hukum tua yang memiliki komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hasil audit menjadi kebutuhan mendesak demi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih dan berwibawa,” tegasnya.(bly)



