Pembayaran TPP ASN di Minahasa Dipastikan Sesuai Aturan, Pemkab Tegaskan Semua Proses Sah dan Transparan

MINAHASA, TRENDSULUT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menegaskan bahwa pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Minahasa telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan melalui mekanisme yang sah.
Keterangan resmi ini disampaikan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Minahasa sebagai bentuk transparansi dan klarifikasi terhadap berbagai informasi yang beredar di publik.
Menurut penjelasan resmi, kebijakan TPP ASN Minahasa berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 58, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan setelah memperoleh persetujuan DPRD.
Selain itu, mekanisme pemberian TPP juga mengikuti Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di lingkungan pemerintah daerah.
“Sejak Tahun Anggaran 2021, pembayaran TPP ASN Kabupaten Minahasa telah memperoleh persetujuan resmi dari Kemendagri,” tegas keterangan resmi Bagian Organisasi Setda Minahasa.
Pemkab Minahasa juga membantah isu yang menyebutkan bahwa TPP ASN belum mendapat persetujuan DPRD.
Seluruh tahapan telah dilalui secara sah, transparan, dan akuntabel, mulai dari: Penyampaian dan pembahasan dalam forum DPRD Minahasa. Nota kesepakatan KUA–PPAS antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Penyampaian serta penjelasan Ranperda APBD oleh kepala daerah. Persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah atas Perda APBD. Harmonisasi di Kemenkumham. Evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk penerbitan nomor register Perda APBD
Dengan demikian, Pemkab menegaskan tidak ada tahapan yang terlewat dalam proses penganggaran dan pembayaran TPP ASN di Minahasa.
Untuk penyusunan anggaran tahun berikutnya, Pemkab Minahasa memastikan seluruh proses tetap berpedoman pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Bagian Organisasi Setda juga menjelaskan bahwa besaran TPP ASN yang berlaku saat ini masih mengacu pada persetujuan pusat, dan selama tidak ada perubahan nominal per kelas jabatan, pemerintah daerah tidak diwajibkan mengajukan persetujuan ulang.
Melalui klarifikasi ini, Pemkab Minahasa berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai kebijakan pembayaran TPP ASN, sekaligus meluruskan berbagai informasi yang berkembang di publik.
“Keterangan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meluruskan informasi terkait kebijakan TPP ASN di Kabupaten Minahasa,” tulis pernyataan resmi Pemkab Minahasa melalui Bagian Organisasi Setda.(bly)



