Resmob Polda Sulut Bekuk Komplotan Pencuri AC Outdoor, Pelakunya Anak di Bawah Umur

Para Pelaku dan Barang Bukti Ketika Diamankan
Manado, KOMENTARNEWS – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polda Sulut berhasil membongkar aksi satu kelompok pencuri AC outdoor di Kota Manado. Ironisnya, sebagian besar anggota kelompok tersebut masih anak di bawah umur.
Hal itu diungkapkan Katim 1 URC Resmob, Ipda Hendrikson Rivo Wowiling, S.Sos., M.M., didampingi Kanit 2 Ipda Andros Hinur, S.H., saat konferensi pers di Mapolda Sulut, Jumat (14/8/2026).
Dalam kurun waktu 2 minggu, kelompok ini diduga telah mencuri 5 unit AC outdoor di 3 lokasi berbeda.
Modus: Dipreteli, Digergaji, Dijual Per Kilo
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku membongkar AC yang terpasang di luar rumah, kafe, hingga area sekolah. Setelah dicuri, unit AC langsung dipreteli dan dipotong-potong agar mudah dijual.
“Barang bukti yang kami amankan kondisinya sudah rusak sekitar 80 persen. Tidak bisa dipakai lagi. Pelaku menjualnya ke pengepul besi tua berdasarkan berat,” ujar Ipda Wowiling.
Dua wilayah yang menjadi sasaran aksi mereka adalah:
1. Kawasan Koni sario: 1 unit AC outdoor raib
2. Kawasan Flamboyan, sekitar SMAN 1 Manado: 2 unit dari kafe dan 2 unit dari rumah warga
Terungkap Berkat Laporan Warga
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan AC yang terpasang di luar rumah. Polisi langsung turun ke TKP, melakukan olah TKP secara manual dan digital, hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Alhasil, seluruh anggota kelompok berhasil kami amankan,” lanjut Ipda Wowiling.
Petugas menduga masih ada korban lain. “Kami mengimbau warga yang kehilangan barang di luar rumah segera melapor. Ada warga yang datang setelah melihat berita di media sosial, mengaku kehilangan 2 unit AC tapi belum membuat laporan polisi,” tambahnya.
Diproses Sesuai UU Sistem Peradilan Anak
Karena pelakunya masih di bawah 18 tahun, proses hukum dilakukan sesuai UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dari pemeriksaan awal, para pelaku mengaku baru pertama kali beraksi. Polisi menegaskan belum dapat menyebut ini sindikat terorganisir, namun aksinya sudah berulang selama 2 minggu.
Imbauan ke Pengepul Besi Tua
Polisi juga mengingatkan para pengepul besi tua agar tidak menerima barang dengan harga tidak wajar.
“Penerima barang hasil kejahatan dapat dijerat pasal penadahan jika mengetahui atau patut menduga barang itu hasil curian,” tegasnya.(Luk)



