DaerahMinahasa

Proyek Kabel MyRepublic Beroperasi Tanpa Izin di Minahasa, PTSP Bilang Ilegal, Kadis PUPR Rivai Mamonto Sebut Ada OSS

Rivai Mamonto, Moudy Lontaan

Tondano, KOMENTARNEWS – Langkah ekspansi penyedia layanan internet berbasis serat optik, MyRepublic, di Kabupaten Minahasa menuai sorotan. Pemasangan tiang dan penarikan kabel jaringan di lapangan tetap berlangsung, meski status perizinannya belum jelas.

​Hal menarik alih-alih memberikan kejelasan, jjajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa justru silang pendapat. Perbedaan keterangan mendasar terjadi antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

​Kepala Dinas PTSP Minahasa, Moudy Lontaan, menegaskan bahwa hingga saat ini MyRepublic belum mengantongi izin resmi dan belum terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk wilayah kerja Minahasa.

​”Belum ada izin sampai saat ini. Info dari staf, tahun lalu sudah sempat ditertibkan oleh Satpol PP, tapi rupanya mereka lanjut lagi,” ujar Moudy melalui pesan tertulis, Kamis (13/8/2026).

​Moudy menambahkan, perusahaan tersebut wajib melengkapi sejumlah syarat substantif sebelum izin diterbitkan, salah satunya adalah rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Tanpa rekomendasi teknis tersebut, aktivitas fisik di lapangan seharusnya tidak boleh berjalan.

​Keterangan tegas dari DPM-PTSP justru ditepis Kepala Dinas PUPR Minahasa, Rivai Mamonto. Menurut Rivai, pihak MyRepublic telah memproses perizinan dasar.

​”OSS sudah ada. Saat ini sementara penyiapan kelengkapan berkas untuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan pembayaran retribusi,” klaim Rivai.

​Pernyataan ini menyisakan tanda tanya besar. Jika memang dokumen OSS sudah dikantongi dan proses PBG sedang berlangsung, mengapa instansi teknis pemegang perizinan (PTSP) justru mengaku belum menerima pendaftaran tersebut.

Jika klaim DPM-PTSP benar, maka aktivitas MyRepublic berpotensi melanggar ketertiban umum dan aturan retribusi daerah. Sebaliknya, jika klaim Dinas PUPR yang tepat, Pemkab Minahasa dituntut untuk transparan membuka dokumen perizinan apa saja yang sudah legal agar tidak memicu prasangka tebang pilih penegakan aturan.

​Upaya mengklarifikasi persoalan ini ke pihak perusahan tidak berhasil. Kontak perwakilan yang dihubungi media, Rifky, mengaku sudah tidak lagi mengurusi operasional perusahaan tersebut.

​”Saya sudah bukan mandor lagi di situ sejak Oktober 2025,” singkat Rifky saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).

​Ketidaktegasan Pemkab Minahasa dan pembiaran aktivitas MyRepiblik tanpa kejelasan izin tak hanya merugikan potensi pendapatan daerah dari retribusi, tetapi juga merusak estetika kota dan kepastian hukum berinvestasi.(bly)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button