SMSI ke-82, Tiga Aras Pelayanan GMIM Resmi Ditetapkan
Manado, KOMENTAR-
Badan Pekerja Majelis Wilayah (BPMW) tetap dipertahankan dalam struktur pelayanan Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Pleno V SMSI GMIM ke-82 yang membahas dan menetapkan Tata Dasar, Jumat (25/09/2026).
Dalam keputusan tersebut, tiga aras pelayanan GMIM kembali ditetapkan, yakni jemaat, wilayah dan sinode, sebagaimana sebelumnya tercantum dalam Tata Gereja GMIM tahun 2021.
Penetapan ini sekaligus mengakhiri perdebatan mengenai wacana penghapusan aras wilayah dan penggantian BPMW dengan koordinator wilayah. Wacana tersebut sebelumnya muncul dalam draft tata gereja yang diusulkan dan sempat menjadi pembahasan panjang dalam proses persidangan.
Anggota Majelis Sinode GMIM, Pdt. Romi Rawis, mengapresiasi keputusan tersebut. Menurutnya, keberadaan BPMW penting untuk membantu BPMS dalam menangani berbagai persoalan pelayanan di jemaat.
“Saya mengapresiasi BPMS yang boleh mengakomodir usulan dari jemaat tentang keberadaan BPMW. Aras Wilayah berperan mengatasi dan menyaring berbagai masalah jemaat agar pekerjaan BPMS tidak menumpuk karena banyaknya jumlah jemaat GMIM,” kata Rawis.
Hal senada disampaikan Drs. Jan Tumilaar, M.Sc, M.Teol, yang bertugas sebagai peninjau dalam SMSI ke-82. Ia menilai keputusan mempertahankan aras wilayah merupakan langkah yang baik bagi pelayanan GMIM.
“Keputusan aras Wilayah dipertahankan itu sangat baik. Selama ini BPMW sudah melaksanakan tugasnya di aras Wilayah dengan baik untuk membantu BPMS dalam menata dan mengkoordinasi pelayanan di tingkat wilayah dan jemaat,” ujar Tumilaar, yang juga melayani sebagai pengurus kelompok pelayanan Lanjut Usia Sinode GMIM.
Untuk diketahui, hingga saat ini GMIM tercatat memiliki 1.089 jemaat yang tersebar di 150 wilayah pelayanan. Sementara itu, keanggotaan Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) berjumlah 13 orang.



