BolmutDaerahManado

Begini Kronologis Oknum Ketua Bawaslu Bolmut Aniaya Istri

Bolmut, KOMENTAR- Oknum ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) inisial AM Alias Abdul (39) asal Desa Kuala Utara (Bolmut) dilaporkan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Berdasarkan laporan polisi No.LP/B/119/VII/SPKT-RESBOLMUT/POLDA SULUT.TGL,20 JUli 2024, AM alias Abdul dilapirkan atas kasus tindak pidana penganiayaan terhadap isterinya Siti (34) yang terjadi pada Sabtu 20 Juli 2024 kemarin.

Waka Polres Bolaang Mongondow Utara Kompol Saiful Tamu, di konfirmasi membenarkan bahwa ada laporan tindak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh AM alias Abdul selaku Ketua Bawaslu Bolaang Mongondow Utara.

“Benar ada laporan peristiwa tindak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh AM alias Abdul (39) kepada istrinya (korban) inisial SRL alias Siti (34) yang terjadi pada Sabtu 20 Juli 2024 kemarin, ” ungkap wakapolres pada sejumlah wartawan, Minggu 21 Juli 2024.

Kronologis dugaan penganiayaan itu terjadi pukul 17.00 Wita, tepatnya dirumah Camat Kaidipang Desa Kuala Utara Kecamatan Kaidipang (Bolmut).

Dikatakan Waka Polres Bolmut, dugaan penyebab terjadinya penganiayaan berawal pada saat SR alias Sitti (Pelapor) mengklarifikasi hubungan gelap (hugel) AM (terlapor) dengan perempuan inisial FM alias Fon, tepatnya dirumah Camat Kaidipang di Desa Kuala Utara Kecamatan Kaidipang.

Tidak lama berselang kemudian terlapor datang kerumah menemui pelapor dan langsung menarik tangan pelapor, selanjutnya melayangkan pukulan kepada pelapor secara berulang kali, hingga mengenai bagian kepala dan mata kanan pelapor dan mengalami luka memar dan bengkak.

“Saat ini pelapor (korban) mengalami trauma dan pusing akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor AM tersebut,”ujar Waka Polres Bolmut.

Disinggung sejauh mana proses penanganan atas kasus KDRT tersebut dan apakah terduga pelaku sudah di amankan, ia menjawab, masih dalam pemeriksaan terhadap Korban, pelaku dan saksi.

“Lagi dalam pemeriksaan, baik pelapor (korban) sudah dimintai keterangan, dan pelaku (terlapor) dalam proses penanganan hukum saat ini telah di amankan,”tegasnya.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button