Manado, KOMENTAR-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut menyayangkan kasus penganiayaan isteri yang dilakukan oknum ketua bawaslu Bolmong Utara (Bolmut). Penganiayaan itu dilatar belakangi dugaan perselingkuhan oknum ketua bawaslu.
Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Steffen Linu mengatakan jika jajarannya sedang membahas permasalahan tersebut.
“Sementara dibahas oleh kami berlima (komisioner bawaslu) terkait langkah kelembagaan yang akan Bawaslu Sulut ambil, ” ujar Linu dikonfirmasi media ini, Minggu, (21/07/2024).
Pihaknya kata Linu belum bisa menngungkapkan terkait sanksi yang akan dikenai oleh oknum ketua bawaslu Bomut tersebut. “Soal sanksi sementara kaji, ” kata Linu singkat.
Diketahui, oknum ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) inisial AM Alias Abdul (39) asal Desa Kuala Utara dilaporkan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Berdasarkan laporan polisi No LP/B/119/VII/SPKT-RESBOLMUT/POLDA SULUT.TGL,20 JUli 2024, AM alias Abdul dilaporkan atas kasus tindak pidana penganiayaan terhadap isterinya Siti (34) yang terjadi pada Sabtu 20 Juli 2024 kemarin.
Tidak lama berselang kemudian terlapor datang kerumah menemui pelapor dan langsung menarik tangan pelapor, selanjutnya melayangkan pukulan kepada pelapor secara berulang kali, hingga mengenai bagian kepala dan mata kanan pelapor dan mengalami luka memar dan bengkak.
“Saat ini pelapor (korban) mengalami trauma dan pusing akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor AM tersebut,”ujar Waka Polres Bolmut.
Disinggung sejauh mana proses penanganan atas kasus KDRT tersebut dan apakah terduga pelaku sudah di amankan, ia menjawab, masih dalam pemeriksaan terhadap Korban, pelaku dan saksi.
“Lagi dalam pemeriksaan, baik pelapor (korban) sudah dimintai keterangan, dan pelaku (terlapor) dalam proses penanganan hukum saat ini telah di amankan,”tegasnya.(bly)