Nama Ci Dede Terus Jadi Sorotan, Desakan Menguat, Aparat Diminta Tegas Usut Dugaan Tambang Ilegal

MITRA, KOMENTARNEWS – Desakan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menguat.
Sorotan publik mengarah pada dugaan adanya pihak-pihak yang mengendalikan aktivitas tambang ilegal di sejumlah lokasi. Informasi yang beredar di masyarakat kembali menyebut nama seorang perempuan yang dikenal dengan sapaan Ci Dede diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI di beberapa titik.
Masyarakat meminta Kepolisian, Kementerian ESDM, Gakkum Lingkungan Hidup, serta instansi terkait segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Kalau memang ada aktivitas tambang ilegal, siapapun yang berada di baliknya harus diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” ujar Perly T Aktivis Lingkungan.
Menurut informasi yang berkembang, dugaan aktivitas PETI tersebut berada di beberapa lokasi di kawasan Rotan, Nibong, dan Belang. Sejumlah alat berat disebut masih beroperasi dan aktivitas pengolahan material diduga berlangsung hingga saat ini. Akibat aktivitas tambang ilegal tersebut merupakan lingkungan tidak terhindarkan bahkan rusak parah.
“Praktik pertambangan tanpa izin bukan hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara dan daerah,” ujar Felly Tumbel pengamat kebijakan publik Sulut.
Ia mengatakan, tambang yang beroperasi tanpa izin tidak membayar berbagai kewajiban yang dikenakan kepada usaha pertambangan legal, seperti pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta tidak menjalankan kewajiban reklamasi dan pengelolaan lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Akibatnya, pemerintah berpotensi kehilangan sumber pendapatan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah, seperti pembangunan jalan, sekolah, fasilitas kesehatan, hingga pelayanan publik lainnya.
“Selain kerugian fiskal, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan biaya besar akibat kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, sedimentasi, kerusakan hutan, hingga meningkatnya risiko bencana seperti banjir dan longsor. Beban pemulihan lingkungan tersebut pada akhirnya dapat ditanggung oleh negara dan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah pusat telah berulang kali menegaskan komitmennya memberantas pertambangan ilegal.
Presiden Prabowo Subianto maupun Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling sebelumnya juga menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin harus ditindak sesuai ketentuan hukum.
Publik berharap komitmen tersebut diwujudkan melalui langkah nyata berupa penyelidikan yang profesional, transparan, dan objektif terhadap setiap informasi mengenai dugaan aktivitas PETI di Ratatotok,” paparnya.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan alat bukti yang cukup, masyarakat berharap aparat penegak hukum menindak para pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa pandang bulu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Ci Dede diduga menguasai sedikitnya lima titik aktivitas pertambangan emas tanpa izin, yang tersebar di beberapa lokasi, yakni tiga titik di kawasan Rotan, satu titik di kawasan Nibong, dan satu titik di kawasan Belang.
Sumber tersebut mengungkapkan bahwa lokasi di Nibong disebut merupakan lahan milik pribadi yang diduga dikelola oleh Ci Dede. Sementara itu, di kawasan Rotan terdapat tiga titik yang menurut sumber dikelola melalui kerja sama dengan beberapa pihak berbeda. Satu titik disebut bekerja sama dengan seseorang yang dikenal dengan sapaan Engkong, satu titik lainnya dengan Vidi, dan satu titik lagi dengan Ewin. Adapun lokasi di Belang disebut dikelola melalui kerja sama dengan seorang mantan kepala desa (kumtua) Belang Dua.
Menurut keterangan sumber, aktivitas di seluruh titik tersebut diduga masih berlangsung hingga saat ini. Bahkan, alat berat disebut beroperasi hampir tanpa henti, baik pada siang maupun malam hari. Selain itu, di lokasi-lokasi tersebut juga diduga terdapat fasilitas pengolahan material emas dalam skala besar, terdiri atas tiga bak pengolahan di kawasan Rotan, dua bak besar di Nibong, serta satu bak berukuran lebih kecil di Belang.
Sumber yang sama juga menyebutkan bahwa kapasitas produksi dari lokasi-lokasi tersebut diduga sangat besar.
“Produksinya disebut sangat besar. Dalam satu minggu hasilnya diduga bisa mencapai emas dalam jumlah kilogram,” ungkap sumber tersebut.
Informasi tersebut tentu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum maupun instansi teknis yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Ci Dede maupun pihak-pihak lain yang namanya disebut dalam informasi yang beredar. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari seluruh pihak terkait sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.(bly)



