
Tondano, KOMENTARNEWS- Polemik hasil Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Wineru, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Panitia Kabupaten Pilhut resmi membuka kotak suara yang sebelumnya disegel sebagai bagian dari penyelesaian administrasi sengketa hasil pemilihan.
Kotak suara yang selama lebih dari satu bulan diamankan di Mapolres Minahasa itu dibuka di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Jumat (24/7/2026). Proses pembukaan berlangsung terbuka dan disaksikan Camat Kakas, Panitia Pilhut Desa, para calon Hukum Tua, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta aparat kepolisian.
Panitia Kabupaten menegaskan, pembukaan kotak suara bukan untuk melakukan penghitungan ulang surat suara maupun mengubah hasil pemungutan suara. Langkah tersebut murni dilakukan untuk mengambil dokumen berita acara hasil penghitungan suara yang tersimpan di dalam kotak sebagai kelengkapan administrasi.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa, Alexander Mamesah, menjelaskan bahwa berita acara hasil penghitungan suara merupakan dokumen penting yang menjadi dasar evaluasi tahapan penyelenggaraan Pilhut.
“Pembukaan kotak suara dilakukan hanya untuk mengambil berita acara hasil penghitungan suara, bukan untuk menghitung ulang ataupun mengubah hasil pemungutan suara,” tegas Mamesah.
Ia mengungkapkan, sesuai ketentuan, berita acara hasil penghitungan suara seharusnya dibuat dalam sembilan rangkap. Namun, pada pelaksanaan Pilhut Desa Wineru, dokumen tersebut hanya dibuat satu rangkap dan langsung dimasukkan ke dalam kotak suara sehingga Panitia Kabupaten tidak pernah menerima salinannya.
Menurut Mamesah, apabila berita acara tersebut telah ditandatangani oleh panitia, para calon Hukum Tua, dan BPD, maka secara administratif seluruh tahapan Pilhut dapat dinilai telah dilaksanakan sesuai prosedur.
Selanjutnya, dokumen tersebut akan dikaji oleh Panitia Kabupaten sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait tahapan berikutnya, termasuk penetapan calon terpilih hingga proses pelantikan Hukum Tua definitif.
Dengan dibukanya kotak suara dan diperolehnya dokumen administrasi yang selama ini menjadi kendala, harapan masyarakat Desa Wineru untuk segera memiliki Hukum Tua definitif semakin besar.
Seperti diketahui, Desa Wineru menjadi satu-satunya desa di Kabupaten Minahasa yang belum mengikuti pelantikan Hukum Tua hasil Pilhut Serentak 2026 karena proses penyelesaian administrasi dan sengketa yang masih berlangsung. Kini, proses tersebut memasuki tahap akhir dan membuka peluang agar penetapan serta pelantikan Hukum Tua terpilih dapat segera dilaksanakan.(bly)



