Uncategorized

Ardiles Mewoh Kembali Dorong Keterlibatan Masyarakat ikut Mengawasi dan Melaporkan Pelanggaran Pilkada

Manado, KOMENTAR- Untuk menghasilkan Pemilu yang jujur, bersih dan sesuai aturan. Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh kembali meminta keterlibatan masyarakat dalam mengawasi jalannya tahapan Pilkada 2024.

“Untuk menghasilkan Pemilu yang bersih, kami harapkan masyarakat juga ikut membantu mengawasi dan melaporkan kalau ada temuan di lapangan kami persilahkan masyarakat bantu melaporkan dan mengawasi karena Bawaslu juga mempunyai keterbatasan anggota,” ujar Ardiles Mewoh saat jadi narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Produk Hukum kepada Stakeholder Pers dan dirangkaikan juga dengan Deklarasi Pers Sahabat JDIH KPU Sulut di Luwansa Hotel Manado, Kamis (15/08/2024).

Mewoh mengatakan, Bawaslu sudah diberikan kewenangan yang besar dalam penegakkan pelangaran namun hal itu tidak cukup, maka pihaknya meminta kesadaran masyarakat untuk turut serta mengawasi.

“Keterlibatan masyarakat perlu juga kita dorong. Namun laporan ini harus cukup bukti. Selama ini memang paling banyak yang melapor ke Media sosial dari pada kami Bawaslu,” katanya.

Lebih lanjut Mewoh mengatakan, media juga bagian yang terpenting turut mensosialisasikan tugas-tugas KPU dan Peran media sangat luarbiasa untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam mensukseskan Pemilu dan Pilkada.

“Kami berharap Pemilu bisa berjalan dengan baik dan Media bisa berikan informasi pada masyarakat terhadap tugas dan kewenangan Bawaslu,” pungkasnya.

Ardiles Mewoh pun mengapresiasi KPU Sulut yang bisa melaksanakan Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Tahun 2024 kepada Stakeholder Pers

Menurutnya, kegiatan ini patut ditiru apa yang menjadi trobosan yang dilakukan KPU, memberikan pemahaman terkait dengan hukum pemilu kepada teman-teman pers

Ardiles menyampaikan media/pers sudah banyak pengetahuan yang lebih dalam dan luas terkait dengan penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada.

“Tapi kali ini akan lebih di arahkan,lebih filosofis, lebih mendalam terkait penyuluh dan hukum pemilunya,” katanya.

Ardiles berharap agar media/pers bisa lebih memahami makna-makna mendalam dari dasar hukum pemilu.

“Saya memberikan materi terkait electoral justice system dan peran Bawaslu, bagi saya tentu ini hal yang baik agar teman-teman media memahami peran Bawaslu dalam Pemilihan Kepala Daerah,” katanya.

Ia pun mengungkapkan bahwa peran media di Sulut sangat luar biasa dalam mendorong partisipasi masyarakat. Ardiles menekankan, soal electoral justice system dan peran Bawaslu, bisa sederhanakan dengan dua hal.

Yang pertama yaitu bagaimana Pemilu atau Pilkada dilaksanakan seusai aturan. Yang kedua kalau tidak sesuai aturan maka ada cara untuk menyelesaikannya.

“Dua hal itu yang mendasari dan pada umumnya mewakili dengan apa yang disebut electoral justice system,” terang Ardiles.

Lanjutnya, Bawaslu dalam hal menegakkan konsep atau menegakkan keadilan Pemilu dua-duanya punya peran penting.

“Bawaslu melakukan tugas pengawasan. Undang-undang memberikan kewenangan itu, dalam tugas pengawasan ini Bawaslu bisa memberikan rekomendasi dalam Pilkada, dalam upaya pencegahan.” ujarnya.

“Kalau upaya pencegahan tidak berjalan dalam Praktik pelaksanaan Pilkada ternyata masih ada temuan,pelanggaran dan sebagainya maka Bawaslu bisa menegakkan ketentuan peraturan yang ada melalui mekanisme penyelesaian sengketa atau penanganan pelanggaran,” tambahnya.

Ia mengakui bahwa keadilan Pemilu itu perlu dilaksanakan, karena dalam penegakan konsep keadilan Pemilu itu kewenangannya ada di Bawaslu.

“Di Indonesia ini tentu lebih luas karena ada penyelesaian Pemilu yang turut dibantu oleh lembaga-lembaga lainnya, di undang-undang sudah diatur. Seperti misalnya kalau dia terkait dengan kode etik penyelenggara pemilu diselesaikan oleh DKPP,” ujarnya.

“Kalau terkait administrasi pemilihan itu melakui Bawaslu juga dapat diselesaikan di PTUN. Kalau terkait pidana Pemilu, Bawaslu bersama dengan kepolisian menyelesaikan. Kalau terkait hasil dengan Makamah Konstitusi. Jadi lebih lengkap di Indonesia karena memiliki kerangka hukum,” jelas Ardiles.(Bly)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button