DaerahManado

KPU Sulut Gelar Penyuluhan Produk Hukum Pilkada Serentak 2024 Kepada Media

Manado, KOMENTAR- KPU Provinsi Sulut menggelar Kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Tahun 2024 kepada insan pers, Kamis (15/08/2024) hingga Sabtu (17/08/2024, di Hotel Luwansa Manado.

Adapun tema yang diusung dalam kegiatan ini Jurnalis Berbasis Kerangka Hukum dan Sistem Keadilan Pemilu Untuk Pilkada yang Bebas, Jujur, Adil dan Damai..

Kegiatan dibuka Angota KPU Sulut devisi Perencanaan, Data dan Informasi, Lanny Ointu didampingi anggota KPU Sulut divisi Hukum, Meidy Tinagon. Kegiatan penyuluhan yang dirangkaikan dengan Deklarasi Pers Sahabat JDIH KPU Sulut.

Sejumlah narasumber diundang, ada ketua Bawaslu Sulut, akademisi, dewan pers, Kesbangpol, TNI, Polri, BIN hingga komisioner KPU Sulut dan dihadiri kurang lebih 120 insan pers dari berbagai media massa di Sulut.

Angota KPU Sulut, Lanny Ointu saat membuka kegiatan berharap jurnalis (insan pers) yang melakukan peliputan Pilkada serentak bisa lebih memahami beragam aturan, baik dalam Peraturan KPU (P-KPU) hingga perundang-undangan dan bisa terpublikasikan ke masyarakat.

“Kami harapkan pers membantu mengigatkan ke masyarakat bahwa KPU itu lembaga hierarki, artinya apa yang diamanatkan aturan itu juga yang harus kami lakukan dan wajib ditindaklanjuti,” ujar Lanny.
Menurutnya, pers adalah salah stakeholder paling penting dalam membantu KPU mensosialisasikan pelaksanaan Pilkada 2024.

“Suksesnya pelaksanaan pemilihan tentu melibatkan semua pihak termasuk pers,” ujarnya.

Sementara, Ketua Divisi hukum dan pengawasan KPU Sulut, Meidy Y Tinangon menyampaikan kerangka difusi hukum dan penegakkan hukum  Pilkada 2024.

Tinangon memaparkan ada 3 aspek strategis pemilu dan kerangka hukum Pilkada yang demokratis. Yakni, Kerangka hukum aspek pengaturan hukum penyelenggaraan pemilu, proses tahapan penyelenggaraan pemilu dan Kerangka penegakkan hukum terhadap dugaan pelanggaran pemilu.

“Secara khusus, kerangka hukum untuk pemilu” termasuk ketentuan konstitusional yang berlaku, undang-undang pemilu sebagaimana disahkan oleh badan legislatif, dan semua undang-undang lain yang berdampak pada pemilu, “ kataTinangon.

Kerangka juga meliputi setiap dan semua perundangan yang terlampir pada undang-undang pemilu dan terhadap semua perundangan terkait yang disebarluaskan oleh pemerintah. Kerangka mencakup perintah terkait dan/atau petunjuk yang terkait dengan undang-undang pemilu dan peraturan yang dikeluarkan oleh badan pelaksana pemilu yang bertanggung jawab, serta kode etik terkait, baik yang sukarela atau tidak, yang mungkin berdampak langsung pada proses pemilu.

“Produk Hukum tertata dalam sebuah hierarki. Penyusunan sebuah produk hukum, pun harus memerhatikan hierarki” ujarnya.

Tinangon menjelaskan lagi, berdasarkan Hierarki Norma hukum terdapat 3 norma hukum, yaitu Norma hukum yang lebih tinggi (Lex superior derogat legi inferior), Norma hukum khusus (Lex specialis derogat legi generalis) dan norma hukum terbaru (Lex posterior derogat legi priori).(Bly)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button