DaerahHukrimKota Manado

Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Brigade Nusa Utara Siap Laporkan Owner D’Bos Cafe ke Polda Sulut, Terancam Pasal Berlapis

Ketua Ketua Brigade Nusa Utara, Stenly Sendouw
MANADO, KOMENTARNEWS – Dugaan mempekerjakan anak di bawah umur di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Marina Plaza, Manado, berhasil diungkap Ormas Adat Brigade Nusa Utara.
Organisasi masyarakat tersebut menyatakan bakal melaporkan pemilik (owner) D’Bos Cafe ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran ketenagakerjaan.
Ketua Brigade Nusa Utara, Stenly Sendouw, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan dugaan adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan di tempat hiburan malam tersebut.

“Berdasarkan hasil investigasi tim Brigade Nusa Utara, ada anak di bawah umur yang dipekerjakan di D’Bos Cafe,” ungkap Stenly Sendouw.

Aktivis Sulut ini menegaskan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti yang akan dijadikan dasar untuk menempuh jalur hukum.

Menurutnya, tim Brigade Nusa Utara juga telah melakukan wawancara dengan pihak yang bersangkutan serta mengantongi rekaman video yang diklaim berkaitan dengan dugaan tersebut.

“Kami sudah wawancara dengan yang bersangkutan dan punya bukti video. Karena itu, kami akan memproses hukum owner D’Bos Cafe,” tegasnya.

Stenly menambahkan, pihaknya akan membawa persoalan ini ke Polda Sulut agar dugaan pelanggaran tersebut dapat ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jika dugaan mempekerjakan anak di bawah umur terbukti, pihak yang bertanggung jawab berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana ketenagakerjaan.

Pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada prinsipnya melarang pengusaha mempekerjakan anak. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 185, berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta hingga Rp400 juta.

Selain itu, apabila ditemukan unsur eksploitasi ekonomi terhadap anak, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak beserta perubahannya.

Ancaman hukumannya dapat mencapai 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp200 juta, sesuai ketentuan Pasal 88 UU Perlindungan Anak.

Sementara itu, dugaan tindak pidana perdagangan orang dapat diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO apabila penyidik menemukan unsur-unsur pidana yang dipersyaratkan.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara tiga hingga 15 tahun serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta untuk tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2.

Namun, penerapan pasal-pasal tersebut bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta pembuktian unsur pidana oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini disusun, dugaan terhadap D’Bos Cafe masih berupa pernyataan pihak Brigade Nusa Utara. Belum ada keterangan resmi dari Polda Sulut mengenai laporan tersebut.

Pihak D’Bos Cafe juga belum memberikan tanggapan terkait tudingan yang disampaikan Stenly Sendouw.

Brigade Nusa Utara berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan yang akan mereka ajukan, sekaligus memastikan perlindungan terhadap anak apabila dugaan tersebut terbukti.

Redaksi masih berupaya konfirmasi kepadaanager D’Bos Cafe Roy Wonok terkait temuan Brigade Nusa Utara tersebut untuk pertimbangan berita. Redaksi juga membuka hak jawab terkait pemberitaan ini. (bly)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button