Dugaan Penipuan Proyek di Sulut, Korban Rugi Rp105 Juta dan Cek Kosong Rp1,2 Miliar, Oknum Wanita YL dan Kontraktor Irvan di Lapor ke Polisi

Nama Yolanda Lasut, Irvan Pontoh
MANADO, KOMENTARNEWS – Dugaan penipuan berkedok proyek pemerintah di Dinas Pekerjaan. umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulawesi Utara (Sulut) menyisakan sejumlah pertanyaan serius. Di tengah laporan polisi terkait dugaan penipuan oknum perempuan “calo proyek” dan cek kosong senilai Rp1,2 miliar, perusahaan yang dikaitkan dengan kontraktor inisial IP alias Irvan Pontoh, yakni CV Elvan Multi Membangun, disebut sedang mengerjakan proyek bernilai Rp3,4 miliar di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai proses pengadaan, rekam jejak perusahaan, serta mekanisme evaluasi penyedia jasa yang memenangkan pekerjaan pemerintah.
Kasus ini mencuat setelah warga Tikala Kumaraka, Kota Manado, inisial DT alias Denny mengaku mengalami kerugian Rp105 juta akibat tawaran tiga paket proyek yang disebut-sebut berada di Gorontalo serta korban penipuan cek kosong Rp 1,2 miliar.
Denny mengaku telah melaporkan seorang wanita Yolanda Lasut (YL) ke Polresta Manado atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut, menurut keterangan DT, tercatat dalam tanda terima pengaduan Nomor 1620/IX/2026/SPKT/RESTA MDO tertanggal 19 September 2026.
Peristiwa dugaan tindak pidana ini, bermula pada 29 Mei 2026 saat dirinya (Denny) bertemu Yolanda Lasut di salah satu pusat perbelanjaan di Manado (MANTOS).
Dalam pertemuan tersebut, Yolanda disebut menawarkan kesempatan mendapatkan tiga paket pekerjaan proyek fisik di Gorontalo senilai miliaran rupiah.
Untuk setiap paket, Denny diminta menyiapkan uang sebesar Rp35 juta. Denny mengaku menyanggupi permintaan tersebut dan mentransfer uang secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp105 juta. Namun, proyek yang dijanjikan tak kunjung diperoleh.
“Saya mentransfer uang secara bertahap kepada YL hingga mencapai Rp105 juta. Namun, ternyata tidak ada proyek yang dimenangkan,” ungkap Denny.
Ia mengatakan, setelah uang diserahkan, dirinya sempat menerima penjelasan dari Yolanda bahwa proyek-proyek yang telah dimenangkan pihak lain tersebut akan dibatalkan dan selanjutnya ditender ulang.
Akan tetapi, janji tersebut diduga sebagai modus. Denny kemudian menduga tawaran proyek yang disampaikan kepadanya tidak sesuai dengan kenyataan dan tidak ada sampai saat ini.
Persoalan ini tidak hanya menyeret perempuan cantik Yolanda Lasut. Denny juga menyebut telah melaporkan Mohammad Irvan Pontoh, pemilik CV Elvan Multi Membangun, karena menduga adanya keterkaitan dengan rangkaian dugaan penipuan proyek dan transaksi yang dipersoalkannya.
Irvan Pontoh diduga memiliki hubungan dengan Yolanda dalam menawarkan atau menghubungkan calon pihak ketiga dengan pekerjaan proyek pemerintah.
Selain itu, muncul pula dugaan keterlibatan seorang oknum bernama Murniary yang disebut sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Dinas PUPR Sulawesi Utara. Murniary ini diduga sebagai informan kepada Irvan terhadap proyek proyek yang ada.
Tidak hanya itu, informasi yang di sampaikan Denny, bahwa istri Irvan yang. merupakan ASN di dinas Pertanian Sulut bernama Imelda Magda, sehingga Ia banyak berkeliaran di beberapa dinas di provinsi Sulut bahkan ada video dugaan penyuapan Irvan terhadap pejabat dinas yang beredar. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman aparat penegak hukum.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah cek Bank SulutGo Cabang Tuminting senilai Rp1,2 miliar lebih yang menurut DT diserahkan Irvan pada 29 Juni 2026.
DT menyebut cek tersebut diberikan Irvan sebagai jaminan untuk mendapatkan proyek yang akan dapat. Namun itu diduga hanya modus menyakinkan korban, karena ternyata proyek tidak ada. Bahkan, belakangan cek itu tidak dapat dicairkan alias kosong.
Atas persoalan tersebut, DT mengaku telah melayangkan laporan dan surat somasi kepada Irvan pada 12 Oktober 2026. Dalam somasi itu, ia meminta agar persoalan Cek Kosong tersebut segera diselesaikan.
“Surat somasi tertanggal 12 Oktober. Irvan menyerahkan cek senilai Rp1,2 miliar lebih, katanya sebagai jaminan pekerjaan. Namun, ternyata cek kosong,” ujar DT
DT menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, baik melalui gugatan perdata maupun laporan pidana, apabila persoalan cek kosong tersebut tidak diselesaikan.
Di tengah persoalan yang disampaikan CV Elvan Multi Membangun disebut sedang melaksanakan pekerjaan proyek senilai Rp3,4 miliar di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Informasi ini memunculkan pertanyaan, bagaimana proses pemilihan penyedia dilakukan, apa saja persyaratan yang dipenuhi perusahaan, dan apakah terdapat persoalan hukum atau administrasi yang relevan dengan kelayakan perusahaan dalam mengikuti pengadaan tersebut ditengah laporan yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan persoalan cek yang belum terselesaikan.
Denny berharap aparat penegak hukum Polres mengusut dugaan penipuan dan pengelapan yang dilaporkan secara profesional demi kepastian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak pihak yang disebutkan diatas.Redaksi media ini.membuka ruang hak jawab bagi Mohammad Irvan Pontoh, Yolanda Lasut dan pihak yang disebut sebagai PPK, serta instansi terkait agar pemberitaan ini tidak hanya bertumpu pada keterangan satu pihak.(bly)



