HukrimSitaro

Sidang Praperadilan Chyntia Kalangit Berlangsung Aman

Kejati Tegaskan Kasus Korupsi Dana Stimulan Gunung Ruang Sesuai Prosedur

Manado, HARIAN KOMENTAR-

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menegaskan penetapan Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif, Chyntia Inggrid Kalangit, sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyaluran dana stimulan korban erupsi Gunung Ruang Tahun Anggaran 2024, telah dilakukan sesuai prosedur dan didukung bukti yang cukup.

Hal itu disampaikan tim termohon dari Kejati Sulut saat membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan yang diajukan Chyntia Kalangit di Ruang Sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (9/6/2026).

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal, Philip Pangalila.

Tim termohon Kejati Sulut diwakili oleh Iwan Kaunang, Edwin Tumundo, Mita Ropa, Berty Willy Wongkar, Mauhammadong, dan Syahlan Manassai.

Sedangkan Chyntia Kalangit diwakili oleh tim kuasa hukumnya yaitu Supriadi, Musir, Marwan Dermawan, dan Abdul Latif.

Dalam persidangan, pihak Kejati Sulut menjelaskan bahwa proses penanganan perkara diawali dengan penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan yang diterbitkan pada November 2025.

Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara.

“Hasil penyelidikan telah dilakukan ekspos perkara pada November 2025 dan disimpulkan terdapat unsur tindak pidana sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar tim termohon dalam persidangan.

Kejati Sulut menyebut hasil gelar perkara tersebut dituangkan dalam berita acara ekspos sebelum diterbitkannya surat perintah penyidikan.

Pada tahap awal penyidikan, surat perintah penyidikan umum yang diterbitkan belum mencantumkan nama tersangka.

Termohon juga menyatakan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 28 November 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam tanggapannya, Kejati Sulut menegaskan bahwa penetapan Chyntia Kalangit sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup.

“Bahkan terdapat empat alat bukti yang mendukung penetapan tersangka,” kata tim termohon.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan sejumlah tindakan hukum, termasuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sehingga, tidak mungkin Chyntia Kalangit tidak mengetahui adanya penyidikan.

Dalam proses penyidikan, Kejati Sulut telah memeriksa sebanyak 119 orang yang terdiri dari masyarakat penerima bantuan, aparat pemerintah daerah, wakil bupati, sekretaris daerah, perbangkan, hingga Chyntia Kalangit sendiri.

Dari keseluruhan pemeriksaan tersebut, penyidik memperoleh sedikitnya 20 keterangan saksi yang menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara.

Pihak termohon menyebut Chyntia Kalangit telah diperiksa sebagai saksi pada 27 Februari 2026 dan 6 Maret 2026 sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Selain keterangan saksi, penyidik juga mengantongi alat bukti berupa keterangan ahli pidana, dokumen atau surat, serta barang bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Kejati Sulut turut menghadirkan sejumlah ahli, antara lain ahli tindak pidana khusus, ahli konstruksi, serta auditor untuk penghitungan kerugian negara.

Penghitungan tersebut dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan permintaan dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut.

Sehingga, hal tersebut membantah tudingan bahwa audit dilakukan hanya dari pihak internal.

Tim termohon juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan undangan ekspos perkara kepada pihak terkait pada 4 Maret 2026.

Berdasarkan seluruh rangkaian proses tersebut, Kejati Sulut menilai penetapan tersangka terhadap Chyntia Kalangit telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Dalam kesimpulannya, termohon meminta majelis hakim praperadilan untuk menerima tanggapan yang telah disampaikan dan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima.

Kejati Sulut Menolak Seluruh Dalil yang Diajukan Chyntia Kalangit :

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Manado menolak seluruh dalil yang diajukan Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif, Chyntia Inggrid Kalangit, dalam sidang praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran dana stimulan siap pakai untuk perbaikan/pembangunan kembali rumah korban erupsi Gunung Ruang Tahun Anggaran 2024.

Hal itu disampaikan perwakilan tim termohon Kejati Sulut, Iwan Kaunang, usai sidang dengan agenda pembacaan tanggapan termohon dan penyerahan barang bukti di PN Manado, Selasa (9/6/2026).

“Kami pada prinsipnya menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon sebagaimana yang telah kami bacakan dalam persidangan,” kata Iwan.

Pihaknya juga menyerahkan hampir 100 alat bukti untuk mendukung argumentasi bahwa proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka Chyntia Kalangit telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Menurut Iwan, semula pihaknya menyiapkan 94 alat bukti.

Namun satu bukti tidak jadi diajukan karena ditemukan adanya kekeliruan administratif.

“Yang satu itu ada kesalahan penomoran sehingga tidak bisa diterima,” ujarnya.

Iwan mengaku siap menghadapi sidang Rabu (10/6/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pemohon.

Kejati Sulut sendiri juga akan menghadirkan saksi dan ahli dalam agenda pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (11/6/2026).

“Kami akan menghadirkan sesuai jadwal persidangan, baik saksi maupun ahli,” kata Iwan.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, mengajak masyarakat untuk mengikuti dan mempercayakan seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Manado.

Masyarakat dapat memantau langsung jalannya persidangan yang terbuka untuk umum.

“Nanti masyarakat maupun teman-teman media juga bisa menyaksikan secara langsung proses persidangan yang berlangsung,” katanya.

 

(*/hkn)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button