BoltimDaerahHukrim

Resmi Dilaporkan, Tiga LSM di Sulut Desak Mabes Polri, KPK dan PPATK Usut Tuntas Pusaran Tambang Ilegal dan TPPU Anggota DPRD PDIP Boltim Rahman Salehe 

Calvin Limpek.Rahmat “Abo'” Mokoginta.Deddy Nalia. Insert : Rahman Salehe

BOLTIM, KOMENTARNEWS — Tiga organisasi kemasyarakatan di Sulawesi Utara secara serentak mendesak Bareskrim Mabes Polri, KPK, hingga PPATK untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Rahman Salehe, dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan kejanggalan asal-usul kekayaannya.

Ketiga lembaga tersebut—DPD LP KPK Sulut, DPD BAKKIN Sulut, dan PSC Sulut—menilai penanganan hukum yang transparan dan profesional sangat krusial untuk menjawab spekulasi publik yang kian merebak.

Langkah hukum ini bukan sekadar gertakan. DPD BAKKIN Sulut mengonfirmasi telah mengantongi Tanda Terima Laporan resmi dari Dittipidter Bareskrim Mabes Polri tertanggal 25 Juni 2026.

“Laporan kami memuat dugaan aktivitas pertambangan ilegal, dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga praktik jual beli emas tanpa pajak. Kami berharap aparat segera mengambil langkah penyelidikan resmi sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ketua DPD BAKKIN Sulut, Calvin Limpek.

Hal senada ditegaskan Pengurus DPP LP KPK, Deddy Nalia. Ia mendesak kepolisian segera memanggil Rahman Salehe untuk mengklarifikasi berbagai tuduhan tersebut.

Selain tuduhan PETI, sorotan tajam juga tertuju pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sang legislator. LP KPK dan PSC Sulut meminta lembaga antirasuah (KPK) bersama PPATK melacak aliran dana serta kepemilikan sejumlah aset bernilai fantastis di Sulawesi Utara yang diduga berasal dari tambang emas ilegal

Berdasarkan data LHKPN periodik Tahun Pelaporan 2025 yang dilaporkan pada Juni 2026, Anggota DPRD Fraksi PDIP Rahman Salehe mencatatkan total harta mencapai Rp19,49 miliar dengan kekayaan bersih sebesar Rp18,84 miliar (setelah dikurangi utang). Isu yang berkembang di masyarakat menyangkut kepemilikan aset berupa hotel, bisnis restoran di Manado, hingga deretan tanah dan bangunan.

“Karena LHKPN adalah dokumen publik, wajar jika masyarakat mempertanyakan kesesuaian antara profil penghasilan resmi dan pertumbuhan asetnya. Jika ada indikasi aliran dana dari tindak pidana, penerapan UU TPPU harus didalami,” ujar Anggota PSC Sulut, Rahmat “Abo'” Mokoginta.

Meski melayangkan desakan tajam, ketiga organisasi menepis anggapan melakukan penghakiman sepihak. Mereka menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ada pembuktian hukum yang sah.

Menanggapi desakan dan laporan dari ketiga Ormas tersebut, Rahman Salehe merespons santai. Saat dikonfirmasi, ia mengaku tidak ambil pusing atas langkah hukum yang ditempuh para pelapor.

“Ya tidak apa-apa, sebetulnya saya tidak mau menanggapi. Kalaupun ada tudingan seperti itu, berarti ada fakta yang mereka miliki, tapi saya juga punya dalil,” kata Rahman.

Ketika didesak mengenai tuduhan keterlibatannya dalam aktivitas tambang emas ilegal yang melanggar undang-undang, Rahman enggan memberikan komentar rinci dan hanya menegaskan integritasnya sebagai pejabat publik.

“Yang pasti saya tidak pernah memakai uang rakyat,” tegasnya singkat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button