Petugas Lapas Bitung Gagalkan Penyelundupan 240 Butir Thirex

Bitung, KOMENTAR – Kejelian dan kewaspadaan petugas pengamanan Lapas Kelas IIB Bitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 240 butir Trihexyphenidyl (Trihex) ke dalam lapas pada Selasa (07/07/2026).
Kejadian tersebut terjadi saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap setiap pengunjung di area portir sebagai bagian dari penerapan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan dan komitmen mendukung pelaksanaan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pemberantasan peredaran narkotika dan barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan.
Upaya penyelundupan dilakukan oleh seorang pengunjung berinisial R yang datang untuk membesuk warga binaan di Lapas Kelas IIB Bitung. Saat menjalani pemeriksaan, petugas mencurigai sandal jepit yang dikenakan pengunjung tersebut. Kecurigaan itu terbukti setelah petugas melakukan pemeriksaan lebih teliti dan menemukan 240 butir Trihexyphenidyl (Trihex) yang disembunyikan di dalam sol (alas) sandal jepit.
Barang terlarang tersebut diduga akan diselundupkan ke dalam lapas. Petugas kemudian langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Saat ini, pengunjung berinisial R telah diamankan oleh pihak berwajib untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kalapas Kelas IIB Bitung, Heddry Yadi, mengapresiasi profesionalisme dan ketelitian jajaran pengamanan yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan bahwa seluruh petugas tetap siaga dan konsisten menjalankan tugas sesuai SOP. “Keberhasilan ini menunjukkan bahwa seluruh petugas tetap siaga dan konsisten menjalankan tugas sesuai prosedur. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi upaya penyelundupan barang-barang terlarang ke dalam Lapas,” tegas Heddry Yadi.
Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara, Haposan Silalahi, memberikan apresiasi atas keberhasilan petugas Lapas Kelas IIB Bitung dalam menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh UPT Pemasyarakatan di Sulawesi Utara terus diinstruksikan untuk meningkatkan kewaspadaan, memperketat pengawasan, serta mengoptimalkan pemeriksaan terhadap setiap orang maupun barang yang masuk ke dalam lapas dan rutan. “Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk penyelundupan barang terlarang. Kami akan terus memperkuat sistem pengamanan demi mewujudkan lapas dan rutan yang bersih dari HALINAR,” tegas Haposan.
Haposan Silalahi juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya keluarga warga binaan dan para pengunjung, agar tidak mencoba membawa ataupun menitipkan barang-barang yang dilarang masuk ke dalam lapas maupun rutan. Dukungan masyarakat sangat diperlukan dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, serta bebas dari HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba).(bly)



