
Ilustrasi lahan tambang Ilegal dan Plang dari ESDM yang akan di pasang di lokasi tambang
BOLTIM, KOMENTARNEWS – Aktivitas pertambangan yang diduga dikelola anggota DPRD Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Rahman Salehe, di wilayah Kotabunan kembali menjadi sorotan.
Informasi terbaru menyebutkan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM bakal memasang plang larangan sekaligus melakukan pengamanan di lokasi IUP milik pihak lain yang disebut-sebut sebagai area pertambangan tanpa izin (PETI).
Rencana pemasangan plang tersebut menjadi sinyal kuat bahwa aktivitas pertambangan di lokasi itu tengah mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Lebih jauh, informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, lokasi yang selama ini diduga dikelola Rahman Salehe ternyata berada di areal pertambangan milik pihak lain.

Jika benar, kondisi tersebut tidak hanya menyangkut dugaan aktivitas tambang tanpa izin, tetapi juga menimbulkan pertanyaan terkait status dan legalitas pengelolaan lahan pertambangan tersebut.
Plang yang rencananya dipasang ESDM memuat sejumlah larangan tegas. Di antaranya larangan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 jo. UU Nomor 2 Tahun 2025, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, plang juga melarang setiap orang menampung, memanfaatkan, mengolah dan/atau memurnikan, mengangkut maupun menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IPR, SIPB atau izin lainnya pada sektor pertambangan.
Larangan tersebut merujuk pada Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 jo. UU Nomor 2 Tahun 2025, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Yang tak kalah tegas, plang tersebut juga mencantumkan Pasal 364 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum memecahkan, meniadakan atau merusak segel yang ditempatkan oleh atau atas nama pejabat berwenang, maupun dengan cara lain menggagalkan penutupan segel.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
BAKKIN: Jangan Ada yang Coba Buka atau Rusak Plang
Ketua DPD BAKKIN Sulut, Calvin Limpeng, menilai rencana pemasangan plang tersebut merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal.
Menurutnya, pemasangan plang juga menjadi langkah untuk mengamankan lokasi sekaligus menghentikan aktivitas pertambangan yang belum memiliki dasar perizinan yang sah.
“Bahwasanya ternyata lokasi tambang PETI Rahman Salehe ada di lokasi PT milik orang lain. Dan terbukti ilegal karena plang ESDM akan dipasang,” kata Calvin.
Ia menegaskan, BAKKIN Sulut akan terus mengawal persoalan tersebut hingga proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan.
BAKKIN Sulut sebelumnya telah melaporkan dugaan aktivitas PETI yang dikaitkan dengan Rahman Salehe ke sejumlah lembaga penegak hukum dan lembaga negara, di antaranya Kejaksaan Agung RI, KPK dan Mabes Polri.
Informasi terbaru, laporan terkait dugaan PETI, Tindak Pidan Pencucian Uang (TPPU) dan Penjualan Emas Tanpa Pajak tersebut juga disebut telah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.
Calvin menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada pelaporan. BAKKIN Sulut akan terus mengawal proses tersebut dan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“BAKKIN Sulut akan tetap mengawal maksimal laporan dugaan pelanggaran hukum Rahman Salehe terkait tambang ilegal,” tegasnya.
Rencana pemasangan plang ESDM kini menjadi perhatian publik. Jika benar dilakukan, maka aktivitas di lokasi tersebut akan berhadapan langsung dengan larangan hukum dan konsekuensi pidana apabila tetap dipaksakan beroperasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Rahman Salehe belum memberikan klarifikasi. Dihubungi via nomor WhatsApp 0823-4302-xxx tidak tersambung. Redaksi tetap memberikan ruang klarifikasi sebagaimana etika jurnalistik.(bly)



