DaerahKota ManadoMinahasa Tenggara

Komitmen Presiden Prabowo Diuji di Ratatotok, Mengapa Praktik PETI Ci Dede Masih Melenggang Bebas?

Manado, KOMENTAR – Komitmen pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sulawesi Utara kembali diuji. Nama Dede Tjhin, atau yang lebih dikenal sebagai Ci Dede, kini mencuat menjadi simbol perlawanan terhadap hukum di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Pengusaha wanita ini diduga kuat mengendalikan gurita bisnis tambang emas ilegal skala besar yang hingga kini tak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH) maupun pemerintah daerah.

Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas PETI yang dikomandoi Ci Dede bukan lagi sekadar tambang rakyat tradisional. Operasi ini telah bermutasi menjadi industri ilegal yang masif, menggunakan alat-alat berat (ekskavator) serta fasilitas pengolahan emas berupa puluhan bak rendaman zat kimia berbahaya dalam skala raksasa.

Ci Dede disinyalir menguasai rantai produksi tambang emas ilegal di empat titik strategis yang kaya akan kandungan material emas, yaitu Rotan, Nibong, Gunung Bota, dan Belang.

“Masyarakat di sini hanya bisa bertanya-tanya dan mengelus dada. Aktivitasnya berjalan terang-terangan dan sudah jadi rahasia umum. Pertanyaannya, mengapa belum ada tindakan tegas? Apakah hukum kita memang tumpul jika berhadapan dengan modal besar?” ujar salah satu sumber lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Bukan hanya merampok kekayaan alam tanpa izin, gurita bisnis ini juga mulai memicu konflik sosial. Ci Dede dikabarkan terlibat perselisihan lahan sengit dengan warga lokal, salah satunya Ari Langoy. Ari telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan potensial emas tersebut ke pihak berwajib. Kasus ini pun kini berujung pada aksi saling lapor di meja hukum.

Catatan hitam aktivitas ini sebenarnya bukan barang baru bagi aparat. Pada 8 Juli 2025, Unit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut sempat melakukan gebrakan dengan menyegel lokasi dan menyita alat berat di Perkebunan Pasolo yang diduga kuat terafiliasi dengan Ci Dede.

Namun, alih-alih berujung pada jeruji besi, kelanjutan proses hukum kasus tersebut mendadak menguap tanpa kejelasan. Ci Dede justru melenggang bebas dan mengoperasikan kembali mesin-mesin pengeruk buminya seolah-olah mendapat lampu hijau. Sanksi Hukum yang Dikangkangi:

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 158), pelaku penambangan tanpa izin resmi diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, operasi di kawasan hutan tanpa izin juga menabrak UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana berat.

Sikap permisif APH dan pemerintah daerah dalam kasus Ratatotok ini dinilai bertolak belakang dengan instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto. Dalam berbagai kesempatan, Presiden berulang kali menegaskan bahwa kebocoran pajak negara, kerusakan lingkungan hidup, dan potensi konflik sosial akibat tambang ilegal harus dibabat habis tanpa kompromi.

Pengamat Kebijakan Publik, Felly Tumbel, menegaskan bahwa pembiaran terhadap Ci Dede dapat meruntuhkan wibawa negara di mata masyarakat.

“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa ada pihak tertentu yang kebal hukum atau untouchable. Jika unsur pidananya sudah terpenuhi, seret ke pengadilan!” tegas Tumbel.

Ia menilai, dampak buruk dari PETI Ratatotok ini sudah di depan mata yakni :

– Kerusakan ekologis: Kawasan hutan lindung dan hutan produksi hancur total.

– Bencana lingkungan: Aliran sungai tercemar merkuri atau sianida dari bak rendaman, mengancam kesehatan generasi mendatang.

– Kebocoran kas negara: Emas dikeruk secara ilegal, negara kehilangan potensi pajak miliaran rupiah, sementara segelintir oknum menikmati kekayaan fantastis.

Kini, bola panas berada di tangan Polres Minahasa Tenggara, Polda Sulut, Kementerian ESDM, hingga Mabes Polri. Publik menanti, apakah negara berani menghentikan dominasi Ci Dede di Ratatotok, atau justru membiarkan hukum tunduk pada kekuatan tambang ilegal?

Hingga berita ini diturunkan, Polres Minahasa Tenggara maupun pihak Ci Dede belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ini. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak terkait.(bly)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button