DaerahKota ManadoPendidikan

Bart Assa Klarifikasi Soal Polemik SPMB Manado: Calon Murid Kurang Mampu Dipastikan Sesuai Aturan

Peter Bart Assa

Manado, KOMENTAR – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Manado, Peter Bart Assa memberikan klarifikasi terkait polemik proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD dan SMP Negeri yang sempat mendapat sorotan masyarakat dan viral di media sosial baru baru ini.

Isu yang berkembang menyebut adanya dugaan perlakuan khusus atau dispensasi terhadap seorang calon murid. Namun, hal itu di klarifikasi bahwa proses tersebut tidak melibatkan intervensi maupun pelanggaran aturan.

Dalam klarifikasi yang diunggah di media sosial Faceboknya, Kadis Disdikbud Peter Bart Assa menjelaskan bahwa calon murid tersebut berasal dari keluarga kurang mampu dan secara objektif memenuhi persyaratan untuk mendapatkan layanan pendidikan melalui jalur yang tersedia sesuai ketentuan.

“Bantuan yang diberikan bukan dalam arti memaksakan atau meloloskan calon murid yang tidak memenuhi syarat. Yang dilakukan hanya membantu proses administrasi agar hak anak memperoleh pendidikan tidak hilang karena keterbatasan kondisi keluarga,” demikian penjelasan Kadis Bart Assa, Kamis (09/07/2026).

Ia memaparkan, permasalahan awal terjadi karena calon murid belum memiliki Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu dokumen pendaftaran. Kondisi itu disebabkan ibu calon murid merupakan penyandang disabilitas sehingga mengalami kendala dalam mengurus administrasi kependudukan.

“Namun, setelah dilakukan pengecekan, calon murid tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan substantif lainnya. Di antaranya, sekolah tujuan masih memiliki daya tampung, domisili sesuai ketentuan, serta masuk dalam kategori afirmasi karena berasal dari keluarga kurang mampu dengan tingkat kesejahteraan desil di bawah 5,” beber Kadism

Selain itu, lanjut Kadis orang tua atau wali juga bersedia menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia menegaskan, dengan terpenuhinya persyaratan tersebut, sistem pendaftaran akan menerima calon murid secara normal tanpa adanya perlakuan istimewa.

“Tidak ada tindakan yang menyimpang dari aturan maupun upaya memberikan keistimewaan kepada pihak tertentu,” tegasnya.

Pihak Disdikbud juga mengapresiasi kepedulian masyarakat, termasuk bantuan dari penyanyi Sulut Giofanny Ellyandrian Agoes yang membantu proses pengurusan dokumen kependudukan ke Dinas Dukcapil.

Menurut Kadis Disdikbud, keterlibatan masyarakat dalam membantu warga yang mengalami kesulitan merupakan bentuk kepedulian sosial, sepanjang dilakukan secara sukarela, transparan, dan tidak bertentangan dengan aturan.

Sementara terkait calon murid lain yang belum diterima di sekolah tujuan, Disdikbud menjelaskan bahwa keputusan tersebut berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan ketentuan sistem.

“Setiap keputusan didasarkan pada hasil pemeriksaan verifikator sekolah, bukan karena pertimbangan subjektif,” jelasnya.

Disdikbud memastikan tetap membuka ruang pelayanan bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam proses SPMB. Namun, bantuan yang diberikan bukan untuk mengubah hasil seleksi atau mengabaikan persyaratan.

Apabila sekolah tujuan telah memenuhi batas daya tampung sesuai jumlah rombongan belajar (rombel), sekolah tidak diperbolehkan menerima tambahan murid.
Dalam kondisi tersebut, Disdikbud akan memastikan hak anak tetap terpenuhi dengan mengarahkan calon murid ke sekolah negeri lain yang masih memiliki daya tampung.

Penempatan dilakukan secara objektif melalui pemetaan jarak menggunakan Google Maps dengan mempertimbangkan sekolah terdekat dari domisili calon murid.

“Tujuan utama kami bukan hanya menerima atau menolak calon murid di sekolah tertentu, tetapi memastikan setiap anak yang memenuhi syarat mendapatkan haknya untuk bersekolah,” tutup Bart Assa.(bly)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button