Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulut: Warga Binaan Kasus Narkoba Hanya 10 Persen, Terendah Se-Indonesia

Dari Kire Ke Kanan : Haposan Silalahi, Julius Paath, Patta Helena.
Manado, KOMENTARNEW– Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Sulawesi Utara (Sulut) mengungkapkan hanya sekitar 10 persen warga binaan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sulut yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulut, Haposan Silalahi, mengatakan dari total 2.813 warga binaan yang tersebar di berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sulut, hanya sekitar 10 persen yang merupakan narapidana atau tahanan kasus narkotika.
“Dari total 2.813 warga binaan, sekitar 10 persen merupakan warga binaan kasus narkoba,” ujar Haposan Silalahi saat kegiatan silaturahmi bersama sejumlah wartawan, Senin (29/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Haposan didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulut Julius Paath serta Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Manado Patta Helena.
Menurut Haposan, persentase tersebut menjadi yang terendah secara nasional dibandingkan daerah lain di Indonesia.
“Persentase hanya 10 persen ini merupakan yang terendah di Indonesia. Selain itu, jumlah warga binaan di Sulut juga mengalami penurunan dibandingkan tahun 2025 yang masih berada di atas 3.000 orang,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulut, Julius Paath, menilai rendahnya jumlah penghuni lapas dengan kasus narkoba merupakan indikator positif.
“Ini bisa menjadi salah satu indikator bahwa program pembinaan dan rehabilitasi yang dijalankan berjalan efektif,” ujarnya.
Paath menambahkan, keberhasilan tersebut juga didukung sinergi yang kuat antara Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulut dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mencegah peredaran narkoba sebelum masuk ke ranah hukum pidana.
Selain itu, pihaknya terus memperketat pengawasan guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
“Langkah konkret yang kami lakukan antara lain menggelar sidak dan tes urine secara mendadak terhadap petugas maupun warga binaan, memperketat pengawasan penggunaan telepon genggam, hingga memberikan sanksi tegas kepada petugas yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Paath.(bly)



