BoltimDaerah

Plang Peringatan ESDM Terpasang di Tambang Kotabunan, Dugaan PETI Rahman Salehe Terancam

Tim Ditjen Gakkum Saat Memasang Plang Peringatan di Lokasi Tambang Benteng dan Penang, Kotabunan

BOLTIM, KOMENTARNEWSAktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Benteng dan Panang, Kecamatan Kotabunan, Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kini memasuki babak baru.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) bersama Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara telah memasang papan peringatan di lokasi tersebut, Kamis (13/8/2026).

Pemasangan plang itu menjadi sinyal keras bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut berada dalam pengawasan aparat pemerintah dan berpotensi berujung pada penindakan hukum.

Lokasi Benteng dan Panang sebelumnya kerap dikaitkan dengan dugaan aktivitas PETI yang disebut-sebut melibatkan anggota DPRD Boltim, Rahman Salehe. Namun, keterkaitan tersebut merupakan dugaan dan masih memerlukan pembuktian serta proses hukum.

Ketua DPD BAKKIN Sulut, Calvin Limpeng, menilai pemasangan plang ESDM memperkuat urgensi penanganan dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.

“Bahwasanya ternyata lokasi tambang PETI Rahman Salehe ada di lokasi PT milik orang lain. Dan terbukti ilegal karena plang ESDM telah dipasang,” ujar Calvin.

BAKKIN Sulut, kata Calvin, akan terus mengawal laporan dugaan pelanggaran hukum terkait aktivitas pertambangan tersebut.

Menurutnya, laporan mengenai dugaan PETI Rahman Salehe juga telah diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu. Sebelumnya, BAKKIN Sulut mengaku telah membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Agung RI, KPK dan Mabes Polri.

Kepala Dinas ESDM Sulut melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba), Ronald Rumagit, S.Si., membenarkan adanya pemasangan papan peringatan oleh tim Ditjen Gakkum Kementerian ESDM.

“Pemasangan plang dilakukan langsung tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM sebagai langkah pengawasan. Untuk saat ini informasi dari Direktorat ESDM baru di lokasi tersebut, Benteng dan Panang,” kata Ronald.

Ia menambahkan, pihaknya belum menerima informasi mengenai lokasi lain yang akan menjadi sasaran penindakan berikutnya.

Ronald menjelaskan, Ditjen Gakkum merupakan direktorat yang dibentuk di lingkungan Kementerian ESDM pada 2025. Kehadirannya memperkuat kewenangan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Salah satu tugas pokok dan fungsinya adalah melakukan pengawasan, pengendalian dan tindakan terhadap kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku di sektor pertambangan,” jelasnya.

Menurut Ronald, pemasangan plang bukan sekadar peringatan administratif. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengamanan preventif sekaligus upaya mencegah kerusakan lingkungan dan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Lebih jauh, ia menyebut lokasi Benteng dan Panang diduga masuk dalam deliniasi IUP PT Arafura Surya Alam (ASA). Di sebelah barat wilayah IUP tersebut terdapat kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung (HL).

“Lokasi tersebut sepertinya masuk dalam deliniasi IUP PT Arafura Surya Alam (PT ASA) dan di sebelah barat IUP PT ASA terdapat kawasan hutan berupa HPT dan HL,” ungkap Ronald.

Meski demikian, Ronald menegaskan dirinya tidak berwenang memastikan apakah kegiatan pemasangan plang tersebut berkaitan dengan penertiban kawasan IUP PT ASA maupun kawasan hutan di sekitarnya.

Yang menjadi perhatian, pemasangan plang disebut bukan akhir dari penanganan persoalan PETI di Kotabunan.

Ronald mengatakan Ditjen Gakkum ESDM memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pengendalian hingga tindakan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.

“Sesuai dengan tupoksi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, mereka memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pengendalian hingga penindakan. Maka bisa saja ada tindakan lanjutan terhadap hal tersebut,” tegasnya.

Dengan demikian, keberadaan plang peringatan tersebut dapat menjadi awal dari langkah penertiban yang lebih tegas apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.

Papan peringatan yang dipasang di lokasi tersebut juga mencantumkan sejumlah ketentuan hukum yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku maupun pihak yang terlibat dalam rantai aktivitas pertambangan ilegal.

Salah satunya Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 jo. UU Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur larangan melakukan penambangan tanpa izin.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 jo. UU Nomor 2 Tahun 2025 mengatur larangan menampung, memanfaatkan, mengolah dan/atau memurnikan, mengangkut maupun menjual mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IPR, SIPB atau izin lainnya di sektor pertambangan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Plang tersebut turut mencantumkan ketentuan KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.

Pemasangan papan peringatan itu kini menjadi perhatian serius di tengah sorotan terhadap aktivitas PETI di Boltim.

Jika dugaan pelanggaran benar-benar ditemukan dan dibuktikan, maka persoalan tersebut tidak lagi sebatas polemik di tingkat daerah, tetapi berpotensi masuk ke ranah penegakan hukum.

Sementara itu, tudingan terhadap Rahman Salehe sebagai pihak yang terlibat dalam aktivitas PETI masih berstatus dugaan. Konfirmasi atau bantahan dari Rahman Salehe terkait tudingan tersebut perlu dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.(bly)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button