
Tim Ditjen Gakkum Memasang Plang Peringatan Tambang Ilegal di Lokasi Diduga Tambang Ilegal di Kotabunan
BOLTIM, KOMENTARNEWS – Praktek Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang kian meresahkan di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akhirnya mendapat respons keras dari pemerintah pusat.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM bersama Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara bergerak cepat memasang papan plang peringatan tegas khususnya di kawasan Benteng dan Panang, Kecamatan Kotabunan, Rabu (12/08/2026).
Langkah preventif ini diambil guna membendung aktivitas tambang ilegal yang ditengarai merambah kawasan hutan lindung dan menyerobot wilayah konsesi berizin milik PT Arafura Surya Alam (ASA).
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba), Ronald Rumagit, S.Si, membenarkan aksi pengawasan langsung di lapangan tersebut.
“Pemasangan plang dilakukan langsung tim Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian ESDM sebagai langkah pengawasan. Untuk saat ini informasi dari Direktorat ESDM baru di lokasi tersebut (Benteng dan Panang). Terkait lokasi selanjutnya yang akan ditindak oleh Gakkum ESDM, sampai dengan saat ini belum terinformasi ke kami,” ujar Ronald Rumagit Ronal Rumagit, S.Si pada media ini, Kamis (13/08/2016).
Ia mengatakan, tindakan lapangan ini menjadi bukti nyata fungsi Ditjen Gakkum ESDM direktorat baru yang dibentuk pada tahun 2025 untuk memutus rantai keterbatasan wewenang pengawasan pertambangan di Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian ESDM hanya berwenang mengawasi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, dengan berdirinya Ditjen Gakkum, kini memiliki taji penuh untuk menindak, mengendalikan, hingga memproses hukum para pelaku tambang liar tanpa tebang pilih.
“Salah satu tugas pokok dan fungsinya adalah melakukan pengawasan, pengendalian dan tindakan terhadap kegiatan pertambangan yang tidak memiliki ijin sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku di sektor pertambangan, dimana sebelumnya hal ini tidak bisa dilakukan dikarenakan kewenangan Kementerian ESDM yang hanya bisa melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap para pemegang IUP,” ujar Rumagit
Ia menegaskan, pemasangan papan peringatan tersebut merupakan bagian dari pengamanan preventif untuk mencegah kerusakan lingkungan sekaligus menegakkan hukum atas kegiatan penambangan tanpa izin (PETI). Apalagi, lokasi tersebut disebut-sebut berada dalam kawasan hutan lindung dan kawasan yang masuk dalam konsesi perusahaan tambang berizin
“Lokasi tersebut sepertinya masuk dalam deliniasi IUP PT Arafura Surya Alam (PT. ASA) dan di sebelah barat IUP PT ASA terdapat kawasan hutan berupa HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HL (Hutan Lindung). Namun apakah tujuan kegiatan ini untuk membersihkan wilayah IUP PT. ASA dan kawasan yang ada, saya mungkin tidak berwenang untuk menjawabnya,” ujar Ronald.
Menurutnya, penanganan tambang Ilegal di wilayah tersebut tidak berhenti pada pemasangan plang larangan. Gakkum ESDM akan menindaklanjuti dengan penindakan hukum atas dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.
“Sesuai dengan tupoksi Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian ESDM mereka memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pengen dalian hingga penindikan, maka bisa saja ada tindakan lanjutan terhadap hal tersebut,” terang Rumagit.
Papan peringatan yang dipasang di kawasan Kotabunan jelas memuat tulisan payung hukum yang mengancam para penambang liar maupun pihak pendukungnya dengan sanksi tak main-main:
Larangan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 jo. UU Nomor 2 Tahun 2025.
Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain penambangan tanpa izin, plang tersebut juga memuat larangan menampung, memanfaatkan, mengolah dan/atau memurnikan, mengangkut maupun menjual mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IPR, SIPB atau izin lainnya di sektor pertambangan.
Larangan itu merujuk pada Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 jo. UU Nomor 2 Tahun 2025, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Tak hanya itu. Plang juga mencantumkan ketentuan Pasal 364 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana penyerobotan/ kejahatan pertambangan.(bly)



