DaerahHukrimKota Manado

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada, Mantan Ketua KPU Sitaro Ditahan

Sitaro, KOMENTAR-Mantan anggota KPU Kabupaten Sitaro inisial SL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun anggaran 2018 lalu.

Penetapan tersangka berdasarkan iaran pers oleh Kejaksaan Negeri Sitaro Nomor:PR-02/.1.20/Dek.1/06/2024. Kejari Sitaro  telah melaksanakan penetapan tersangka dan penahanan ditingkatkan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana advokasi hukum dan dana Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada dana hibah Pilkada Sitaro 2018 lalu.

Kejari Sitaro Jimmy Didi Setiawan SH MH mengatakan, penyidik Kejari Sitaro kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berinisial SL pada Kamis (06/05).

“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik maka saksi SL kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap dia.

Jimmy menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-I-6/P.1.20/Fd.1./06/2024 tanggal 6 Juni 2024 yang diduga melanggar ketentuan pasal Pasal 2 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di tingkat penyidikan,” ucapnya lagi.

Jmmy menambahkan, penahanan sudah berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-178/P.1.20/Fd.1/06/2024 tanggal 06 Juni 2024 selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 06 Juni 2024 sampai dengan tanggal 25 Juni 2024 di Lapas Klas IIB Ulu Siau.

“Akibat dari perbuatan tersangka tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp599.152.000,” ujarnya memungkasi.(vil)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button