
Pemasangan Kabel MyRepublik.Moudy Lontaan
Tondano, TRENDSULUT – Aktivitas pemasangan jaringan internet milik MyRepublic Indonesia di Kabupaten Minahasa menuai sorotan. Perusahaan penyedia layanan internet berbasis serat optik dan TV berlangganan itu diduga menjalankan kegiatan tanpa mengantongi perizinan yang dipersyaratkan di daerah.
Sorotan muncul setelah sejumlah pekerja MyRepublic terlihat melakukan pemasangan tiang dan penarikan kabel jaringan di Desa Ranomerut, Kecamatan Eris, Kamis (13/8/2026).
Persoalan ini semakin menjadi perhatian karena Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menyebut MyRepublic belum memiliki izin dan belum terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan tersebut.
Kepala Dinas PTSP Minahasa, Moudy Lontaan SSos, membenarkan kondisi tersebut.
“Belum ada izin sampai saat ini. Info dari staf kantor, tahun lalu sudah sempat ditertibkan oleh Satpol PP, tapi rupanya dorang lanjut ulang,” ujar Lontaan melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa aktivitas perusahaan ini bukan kali pertama mendapat perhatian pemerintah daerah.
Di Desa Ranomerut, aktivitas pemasangan jaringan juga menimbulkan tanda tanya di kalangan pemerintah desa.
Hukum Tua Desa Ranomerut, Elte L. Kuron, mengaku sebelumnya menerima informasi bahwa pekerjaan pemasangan jaringan tersebut merupakan proyek Telkomsel.
Namun, belakangan pemerintah desa mengetahui bahwa pekerjaan itu dilakukan oleh MyRepublic.
“Saya hanya menerima informasi bahwa pekerjaan itu dari Telkomsel. Dan ternyata saya baru tahu kalau pekerjaan itu dari MyRepublic,” ungkap Kuron.
Menurutnya, pihak perusahaan perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada pemerintah desa maupun masyarakat. Hal itu penting agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai identitas perusahaan yang melakukan pemasangan jaringan.
“Karena tiang-tiang yang dipasang ini ada yang di halaman rumah warga. Jangan sampai mereka kira itu dari Telkomsel,” tegasnya.
Kondisi tersebut mendorong warga meminta Pemkab Minahasa mengambil langkah tegas dengan memeriksa aktivitas pemasangan jaringan MyRepublic di lapangan.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan perusahaan memenuhi seluruh ketentuan perizinan, termasuk legalitas kegiatan, penggunaan ruang atau lahan, serta prosedur pemasangan infrastruktur jaringan di wilayah permukiman.
Warga juga meminta agar perusahaan memberikan informasi yang jelas kepada pemerintah desa sebelum melakukan pemasangan tiang maupun penarikan kabel.
Selain aspek perizinan, transparansi mengenai identitas badan usaha yang mengerjakan proyek juga menjadi perhatian. Pemerintah desa dan masyarakat berharap tidak ada penggunaan nama operator atau perusahaan lain yang dapat menimbulkan kekeliruan di lapangan.
Dengan adanya keterangan dari Dinas PTSP Minahasa bahwa MyRepublic belum memiliki izin dan belum terdaftar di OSS untuk kegiatan tersebut, aktivitas pemasangan jaringan yang masih berlangsung kini menjadi perhatian serius.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MyRepublic Indonesia masih diupayakan untuk dikonfirmasi terkait legalitas kegiatan di Minahasa, termasuk dugaan belum adanya izin serta informasi mengenai pekerjaan pemasangan jaringan di Desa Ranomerut.(bly)



