Donny Rumagit
Manado, KOMENTAR– Bawaslu Sulut telah melakukan konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) soal mutasi pejabat Aperatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan tiga kepala daerah. Dugaan pelanggaran ini bisa berkonsekuensi masalah saat tahapan pencalonan Pilkada 2024.
“Ada beberapa kepala daerah kabupaten dan kota melakukan pelantikan pejabat. Baru baru ini kita (Bawaslu Sulut) sudah konsultasi ke Kemendagri dan Bawaslu RI terkait pelantikan itu dan jelas melanggaar, pasal 71 UU 10 Tahun 2016,” ungkap anggota Bawaslu Sulut, Donny Rumagit, Senin, (15/07/2024).
Dikatakan Donny, pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
“Tahapan penetapan tanggal 22 September, jika ditarik kebelakang 6 bulan jatuh di tanggal 22 Maret tidak boleh ada pelantikan
hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah, ” ujarnya
Persoalan menarik, Bawaslu menemukan beberapa kepala daerah yang melakukan pelantikan pejabat di luar ketentuan, bahkan setelah dicek tidak ada persetujuan dari Mendagri. Sehingga berpotensi petahana bisa di diskualifikasi.
“Ada dua sangsi disiapkan terkait dugaan pelangaran itu, yakni pidana dan administrasi berupa pembatalan sebagai calon bagi patahana yang maju pilkada. Soal pembatalan calon eksekusinya oleh KPU provinsi atau kab/kota, ” ujarnya.
Donny membeberkan, mutasi pejabat yang ditengarai melanggar aturan yakni, di Kota Bitung setelah dicek tidak ada persetujuan dari Mendagri.
Ditegaskan Donny, soal mutasi pejabat ini sudah ada yurisprudensinya di tahun 2016 teparya di Kabupaten Boalemo, Gorontalo lewat putusan MA dibatalkan sebagai calon.
Oleh karena itu, Ia mengingatkan kepala daerah agar tidak melanggar ketentuan soal mutasi. Pasalnya, kondisi itu akan memberikan dampak yang sangat luas. Dan dalam konteks ini, tentu saja potensi dugaan pelanggaran pidana dan administrasinya akan besar.
“Persoalan-persoalan yang mencuat ini berpotensi akan muncul di tahapan pencalonan. Sehingga perlu kita mitigasi dan diskusi bersama. Bawaslu diberikan kewenangan melakukan pengawasan dan pencegahan juga kewenangan melakukan penindakan dan penyelesaian sengketa, ” pungkasnya.(bly)