Donny Rumagit
Manado, KOMENTAR- Bawaslu Sulut menemukan beberapa persoalan hukum terjadi dalam tahapan pencalonan Pemilu 2024. Persoalan itu ada yang sedang berproses ditangani bawaslu dan sebagain sudah inkra seperti masalah ijasah palsu.
“Diantaranya, di Bolmong Utara (Bolmut) terkait dugaan ijasah palsu. Calon yang sudah terpilih tapi dipersoalkan dan dilaporkan ke bawaslu dan saat ini sudah masuk tahapan penyidikan. Jadi persoalan di Bolmut sudah dilembaga lain namun berproses di bawaslu, ” ungkap anggota Bawaslu Sulut, Donny Rumagit saat jadi narsum Rakor Persiapan Tahapan Pencalonan Kepala Daerah yang digelar KPU Sulut di The Sentra Hotel Manado, Senin (15/07/2024).
Kemudian di Kota Kotamobagu terkait juga dengan ijasah palsu dan sudah ada putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) oleh pengadilan dan kasus ini juga di proses di bawaslu.
“Yang menarik Kabupaten Talaud. Ada persoalan dugaan pemalsuan dokumen syarat calon legislatif, sempat berproses di bawaslu dan kasusnya saat ini sudah inkra,” ujarnya.
Yang lebih menarik lagi ungkap Donny di Kota Tomohon. Dimana calon DPRD dari partai PDIP sudah terpilih dan lewat proses bawaslu sudah dibatalkan.
“Persoalan ini juga berproses di bawaslu. Lewat sidang administrasi Bawaslu merekomendasikan dua poin putusan ” ujarnya.
Poin pertama, kata Donny, KPU Tomohon terbukti melakukan pelanggaran administrasi terkait tata cara prosedur dan mekanisme. Poin kedua, menugaskan KPU untuk melakukan verifikasi kembali dan saat ini sudah berproses.
“Jadi ada dua surat putusan yang dikeluarkan bawaslu terkait persoalan di Tomohon yakni pertama, terkait SK (Surat Keputusan) penetapan dan kedua terkait pergantian, ” bebernya.
Terkait persoalan persoalan di masa pencalonan ini. Ia pun berharap ada komunikasi baik antara KPU dan bawaslu.
“Waktu pemilu 2024 ada beberapa persoalan membuat KPU dan Bawaslu agak regang seperti terkait Sistem Informasi Pencalonan (SiLON) yang sampai saat ini masih bermasalah bagi kacamata bawaslu. Karna ada bebrapa persoalan pasca pencalonan masih ditangani bawaslu. Diantaranya, di dugaan ijasah palsu, ” kata Donny.
Iapun berharap saling berkomunikasi lebih banyak antara KPU dan Bawaslu. “Karna itu persoalan-persoalan yang benar benar terjadi di pemilu. Sehingga penting bagi kita untuk perlu adanya persamaan persepsi terkait ini sehingga tidak terjadi Pilkada saat ini. KPU dan stakeholder sering mengingatkan Partai Politik dalam tahapan pencalonan untuk tetap berhati hati, ” ungkap Donny.
Dalam artian kata Donny tetap mengikuti ketentuan peraturan KPU. Teknis pencalonan sudah diatur di PKPU termasuk larangan diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017.(bly)