
Kepala Kejari Minahasa, Rama Eka Darma (tengah) didampingi Kasie Pidsus dan Kasie Intel saat Konferensi Pers, Rabu (22/07/2026) malam
Tondano, KOMENTARNEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa membuka peluang adanya penambahan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan dan rehabilitasi Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2024. Penyidik juga memberi sinyal bahwa penanganan perkara dapat diperluas apabila ditemukan alat bukti baru.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Minahasa, Rama Eka Darma, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (22/7/2026) malam, usai penetapan dua tersangka dalam perkara tersebut.
Menurut Eka Darma, penyidik saat ini masih fokus mendalami peran dua tersangka, yakni RR alias Robert, yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Minahasa, serta AS, kontraktor pelaksana proyek.
“Saat ini proses penyidikan masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan apabila ditemukan alat bukti yang cukup dan kuat, akan ada penetapan tersangka lain,” ujar Eka Darma.
Ia menegaskan, tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Kita lihat nanti hasil perkembangan penyidikan. Sangat mungkin ada perluasan penanganan perkara apabila ditemukan fakta hukum baru,” tambahnya.
Diketahui, RR dan AS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 10.00 Wita.
Keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano untuk kepentingan penyidikan.
RR diduga terlibat dalam perkara tersebut saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa, sedangkan AS merupakan pihak ketiga atau kontraktor yang mengerjakan proyek rehabilitasi gedung.
Proyek tersebut menggunakan anggaran APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak Rp1.498.362.173 miliar.
Meski pembayaran proyek telah dilakukan 100 persen, hasil penyidikan menemukan dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta adanya kekurangan volume pekerjaan.
Berdasarkan hasil audit, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp245.920.692,65. Nilai tersebut berasal dari kelebihan pembayaran sebesar Rp276.315.385, setelah dikurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen sebesar Rp30.394.692,35 yang telah dipungut dan disetorkan penyedia ke kas negara.
Dengan masih berlangsungnya proses penyidikan, Kejari Minahasa memastikan akan terus menelusuri seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Tidak menutup kemungkinan, daftar tersangka akan bertambah apabila penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menjerat pihak lain.(bly)



