Lanny Ointu
Manado, KOMENTAR- Selain pemilih di lokasi khusus (loksus). KPU Sulut juga mengakomodir sebanyak 12.992 pemilih disabilitas masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada serentak tahun 2024.
“Jumlah 12.992 pemilih disabilitas itu tersebar di 15 Kabupaten dan Kota. Mereka mempunyai hak yang sama untuk memilih di pilkada, ” ujar anggota KPU Sulut devisi Data, Informasi, Lanny Ointu, Senin (19/08/2024).
Lanny merinci, 12.992 pemilih disabilitas terbagi dalam klasifikasi penyandang disabilitas fisik berjumlah 5.793 pemilih. Disabilitas mental 2.259 pemilih, disabilitas wicara 1.936 pemilih, disabilitas netra 1.219 pemilih, disabilitas intelektual 1.030 pemilih dan disabilitas rungu 755 pemilih.
“KPU berkomitmen untuk menciptakan Pilkada 2024 yang ramah dengan para penyandang disabilitas. Nantinya, KPU akan membuat akses khusus pemilih disabilitas di tempat pemungutan suara (TPS). KPU juga akan menciptakan antrean ramah disabilitas di setiap TPS. Selain itu, desain surat suara akan dibuat untuk memudahkan pemilih disabilitas, ” ujar Lanny.
Lanny mengimbau masyarakat atau disabilitas yang belum terdafatr dalam DPS segera melapork ke KPU atau perangkat PPK/PPS.
“Jumlah ini masih bersifat DPS dan bisa saja berubah, seandainya dalam pencermatan dan tanggapan masyarakat terdapat warga yang belum terdaftar sebagai pemilih.Masa tanggapan masyarakat ini sampai 28 Agustus, ” ujarnya.
Diketahui, KPU Sulut telah menetapkan sebanyak 1.957.279 orang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada serentak 2024.
Jumlah DPS tersebut terdapat 2.774 orang pemilih yang berasal dari tempat pemungutan suara lokasi khusus.
TPS lokasi khusus berjumlah 10 titik yang tersebar di 7 kabupaten/kota.
Jumlah DPS tersebar di 4.410 tempat pemungutan suara (TPS) di 1.839 desa/kelurahan dan 171 kecamatan se-Sulut.(bly)