DaerahMinahasa

Berkurang 9 Ribuan Dari DPT Pemilu 2024, Jumlah DPS Pilkada Minahasa Ditetapkan 255.760 Pemilih

Jajaran KPU Minahasa saat mengikuti rapat pleno rekapitulasi DPS tingkat provinsi Sulut di Luwansa Hotel, Jumat 16 Agustus.

Tondano, KOMENTAR- Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Sulawesi Utara telah selesai dilaksanakan, Jumat (16/8/2024) di Luwansa Hotel and Convention Center, Manado.

Pada rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Minahasa mendapatkan kesempatan sebagai peserta kedelapan yang mempresentasikan DPS. Lima komisioner plus kepala Sekretariat nampak hadir dalam rapat pleno, Ketua KPU Rendy Suawa, Rijali Soerotinojo, Lidya Anita Malonda, Arif Kurniawan, Aprilia Regar dan sekretaris KPU Minahasa, Stella Sompe serta jajaran staf.

“DPS Minahasa telah selesai di pleno di tingkat provinsi dan KPU Minahasa menjadi peserta kedelapan mempresentasikan Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada 2024,” ujar Ketua KPU Minahasa Rendy Suawa.

Lewat rapat pleno rekapitulasi DPS tingkat KPU Provinsi menetapkan jumlah DPS Minahasa berjumlah 255.760 pemilih tersebar di 575 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jumlah DPS tersebut sudah termasuk 2 titik TPS lokasi khusus yang berada di rutan dan lapas dengan total jumlah pemilih 834 orang.

Menariknya, jumlah DPS Pilkada Minahasa yang ditetapkan tersebut berkurang sekira 9.240 pemilih dibandingkan jumlah DPT Pemilu 2024 sebanyak 265.000 pemilih.

Sedangkan data untuk Kabupaten Minahasa yang masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 252.985 ribu pemilih. Data jumlah pemilih itu jadi bahan bagi KPU Minahasa melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).

Ditambahkan, anggota KPU sekaligus Koordinator Divisi Perencanaan data dan Informasi, Lidya Annita Malonda, bahwa, pleno DPS Minahasa di tingkat provinsi berjalan baik.

“Hanya ada sedikit perubahan menindak lanjuti temuan dan rekomendasi Bawaslu terhadap penambahan 5 pemilih yang dianggap memenuhi syarat (MS) dan 1 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) terhadap DPS Minahasa yang telah diplenokan di tingkat Kabupaten,” ujar Lydia Malonda.

Kata Lydia, satu pemilih dinyatakan TMS karna yang bersangkutan telah terdaftar di Kota Tomohon sehingga dicoret dalam DPS. Sedangkan 5 pemilih dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) karna telah memiliki dokumen baru sehingga ditambahkan dalam DPS.

Dikatakan Lydia, jumlah ini masih bersifat DPS dan bisa saja berubah, seandainya dalam pencermatan dan tanggapan masyarakat terdapat warga yang belum terdaftar sebagai pemilih.

“Setelah diplenokan lagi di tingkat provinsi, DPS akan diumumkan ke masyarakat. Selanjutnya masyarakat dapat memberi masukan dan tanggapan terhadap DPS. Pastikan nama anda terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada.Apabila nama anda belum terdaftar atau ada tanggapan terhadap DPS, segera hubungi PPS atau PPK setempat atau mengunjungi kantor KPU Minahasa. Tanggapan masyarakat ini sampai 27 Agustus, “papar Lydia.

Tahapan berikutnya adalah Rapat Pleno penetapan DPT yang dijadwalkan pada 21 September 2024.(bly)

 

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button