DaerahMinahasa

Temuan Rp 1,6 Miliar, Dinas Kesehatan Minahasa Belum Tindak Lanjut Temuan BPK RI, APH Diminta Usut

Proyek pekerjaan pembangunan RSUD Sam Ratulangi Tondano.

Tondano-KOMENTAR – Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa jadi salah satu OPD yang banyak menerima catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Salah satu temuan mengelitik yakni Pembagunan RSUD Dr Sam Ratulangi Tondano yang berlokasi di Kelurahan Tounsaru, Kecamatan Tondano Selatan.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Utara, mengungkapkan temuan pada pelaksanaan proyek di Rumah Sakit tersebut tahun anggaran 2023.

Temuan ini termuat dalam LHP BPK RI Nomor: 16.A/LHP/X1X.MND/05/2024 tertangal 30 Mei 2024 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa tahun Anggaran 2023.

Dari hasil pemeriksaan fisik dan kuantitas pekerjaan yang dilakukan BPK pada tanggal 19 sampai 24 Februari 2024 bersama PPK, Penyedia, Konsultan Pengawas dan Tim Pendamping Inspektorat Daerah yang dituangkan dalam berita acara. BPK RI menemukan kekurangan volume dalam pekerjaan rumah sakit umum milik Pemkab Minahasa tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tersebut, terdapat kekurangan volume hasil pekerjaan sebesar Rp1.654.824.303,32,” jelas BPK dalam LHP tahun anggaran 2023 Pemkab Minahasa.

Namun sayang, temuan BPK atas kekurangan volume pekerjaan proyek pos belanja modal Pemkab Minahasa senilai Rp 115 miliar lebih tersebut belum ditindak lanjuti.

Berdasarkan LHP BPK, Dinas Kesehatan sebagai penanggung jawab keuangan baru menyetorkan uang ke kas negara kurang lebih Rp 13 juta dari total nilai kontrak yang menjadi catatan BPK senilai Rp1,8 miliar.

Dalam LHP tersebut mencatat, rincian kekurangan volume pekerjaan berada pada beberapa item pekerjaan. Mulai dari tahap pekerjaaan persiapan. Pekerjaan struktur beton. Temuan masalah besar nampak pada arsitektural gedung utama baik di lantai satu dan dua hingga eksteriol bagunan.

Kemudian pekerjaan mekanikal dan elektrikal khususnya instalasi penerangan dan kontak kontak, fire alarm, pekerjaan instalasi nurse, hidrogen, pekerjaa air hujan. Rincian BPK juga menemuka kekurangan volumen pekerjaan pada pembagunan penataan kawasan RSUD dan juga pembuatan septictank.

Diketahui, proyek pembagunan RSUD milik Pemkab Minahasa itu dikerjakan PT CHAL dimulai sejak 6 Agustus 2021 dengan nilai  proyek berdasarkan perjanjian kontrak Rp115 miliar merupakan anggaran pinjaman Bank SulutGo dan dibebankan ke APBD Minahasa.

Proyek ini dimulai pada 9 Agustus 2021 dengan durasi pelaksanaan 600 hari kalender, sesuai Surat Perjanjian Kerja Nomor 21/PPK/P-RSUD/VIII/2021. Sepanjang pelaksanaannya, kontrak proyek ini mengalami empat kali adendum tanpa perubahan nilai kontrak, meski ada penambahan dan pengurangan volume pekerjaan.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen dan telah diserahterimakan berdasarkan berita acara penyerahaan pertama pekerjaan nomor 95/PPK/P-RSUD/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023 yang telah di tandatangani PPK dan Direktur Perusahaan pengerja proyek dengan pembayaran 100 persen.
RSUD itu telah diresmikan Senin 23 Desember tahun 2024 lalu namun hingga kini belum sepenuhnya beroperasi.(bly)

kekurangan volumen pekerjaan pada pembagunan penataan kawasan RSUD dan juga pembuatan septictank.(bly

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button