Raja Solar Ilegal Renaldy di Nilai Kebal Hukum

Bitung,KOMENTAR — Renaldy Ibrahim sang Bigbos mafia solar industri yang kebal Hukum, terlihat masih leluasa menjalankan bisnis haramnya . (10/03/25)
Di ketahui Renaldy Ibrahim memiliki Perusahan Bernama PT. Ibrahim Jaya Sinergi dan PT Lanal Sumber Anugerah.
Terpantau Renaldy Ibrahim masih menjual Solar industri ke beberapa perusahan yang berada di provinsi Gorontalo, Mirisnya renaldy ibrahim sampai saat ini tak perna tersentuh Hukum.
Salah satu narasumber terpercaya, Mengatakan bahwa Renaldy Ibrahim telah lama beroperasi dan terkesan kebal hukum sehingga ia leluasa untuk menjalankan bisnis haramnya.
.”Sekarang renaldy bermain aman ia membeli solar dengan harga murah ke beberapa Penampung solar ilegal yang berada di kota manado, Lalu ia menjual dengan harga cukup tinggi ke perusahan yang berada di Provinsi Gorontalo ,”Ungkap narasumber terpercayah sambil mengirimkan bukti Faktur pajak milik perusahan Renaldy Ibrahim ke Redaksi Harian KOMENTARNEWS.COM.
Sementara itu sudah diatur dalam Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana
Dalam penjelasannya, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.
Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.(rdy)