1.874 Warga Binaan di Sulut Terima Remisi Kemerdekaan, 37 Langsung Bebas, Gubernur YSK Terharu

Foto: Bersama Perwakilan WBP yang mendapat remisi bersama Kakanwil Ditjenpas Sulut Haposan Silalahi dan Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus serta Wakil Gubernur Victor Mailangkay.
Manado, KOMENTARNEWS – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 menjadi momentum penuh haru bagi ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Utara (Sulut). Sebanyak 1.874 warga binaan menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, 37 orang langsung menghirup udara bebas.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana berlangsung secara simbolis di Lapas Kelas IIA Manado, Malendeng. Diserahkan langsung Gubernur Sulut Yulius Selvanus, bersama Wakil Gubernur Victor Mailangkay, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulut Haposan Silalahi, serta dihadiri unsur Forkopimda Sulut, sejumlah instansi vertikal dan mitra kerja.
Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK) tampak terharu saat menyampaikan sambutannya. Baginya, remisi bukan sekadar pemotongan hukuman, tetapi menjadi simbol kesempatan kedua bagi warga binaan untuk menata kembali kehidupan.
“Saya sangat terharu karena 1.874 orang mendapat remisi dan ada yang bebas atau merdeka. Artinya, mereka merdeka dari masa lalu dan siap menyambut kehidupan baru,” ujar Yulius.
Ia pun meminta masyarakat tidak memberikan stigma kepada warga binaan yang telah menyelesaikan masa pidananya.
Menurut Yulius, setiap manusia memiliki kesempatan untuk berubah. Karena itu, warga binaan yang kembali ke tengah masyarakat harus diterima dan diberikan ruang untuk memulai kehidupan yang lebih baik.
“Terima mereka dengan baik. Tidak ada yang sempurna dalam hidup ini. Saya yakin mereka akan berubah,” katanya.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Utara, Haposan Silalahi menjelaskan, penerima remisi tersebar di 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sulut.
Dari total 1.874 penerima, rinciannya yakni:
1.816 orang menerima Remisi Umum I;
36 orang menerima Remisi Umum II dan langsung bebas. 21 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana I. Sebanyak 1 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana II dan langsung bebas.
Dengan demikian, total warga binaan yang langsung kembali bebas pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI mencapai 37 orang.
Lapas Kelas IIB Tondano menjadi salah satu UPT dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yakni 333 orang. Kemudian Lapas Kelas IIA Manado sebanyak 328 orang, serta Rutan Kelas IIB Kotamobagu sebanyak 304 orang.
Terhitung 14 Agustus 2026, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) se Sulut sebanyak 2801 orang. Terdiri dari tahanan 765 orang. Narapidana 1988 orang.Anak Binaan 48 orang.
Haposan Silalahi menegaskan, remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan, termasuk berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan.
“Remisi umum diberikan kepada warga binaan maupun anak binaan yang memenuhi syarat, berkelakuan baik dan telah mengikuti seluruh pembinaan,” kata Haposan.
Menurutnya, remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana. Disiplin, kepatuhan terhadap tata tertib, kesungguhan mengikuti pembinaan, serta perubahan perilaku menjadi bagian penting dalam pemberian remisi.
“Negara ingin menyampaikan pesan yang sangat penting: bahwa perubahan itu dihargai, bahwa usaha untuk menjadi lebih baik memiliki arti, dan bahwa setiap manusia tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri,” ujarnya.
Haposan berpesan kepada 37 warga binaan yang memperoleh kebebasan agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.
“Remisi bukanlah garis akhir. Remisi adalah awal dari tanggung jawab yang lebih besar. Bagi saudara-saudara yang hari ini kembali ke tengah masyarakat, jadikan kebebasan ini sebagai kesempatan kedua yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Sementara bagi warga binaan yang masih menjalani sisa masa pidana, Haposan meminta mereka tidak kehilangan harapan.
Ia mendorong seluruh warga binaan untuk terus belajar, memperbaiki diri dan mengikuti setiap program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
Haposan juga menekankan bahwa keberhasilan pemasyarakatan tidak dapat dicapai hanya oleh jajaran Ditjenpas. Dukungan pemerintah daerah, Forkopimda, dunia usaha, keluarga dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan proses reintegrasi sosial berjalan dengan baik.
Ia berharap warga binaan yang kembali ke masyarakat nantinya tidak hanya memperoleh kebebasan secara fisik, tetapi juga mendapatkan kesempatan untuk bekerja, berkarya, melanjutkan pendidikan, membangun keluarga dan berkontribusi bagi pembangunan daerah.
“Dari daerah yang menjunjung tinggi toleransi dan persaudaraan ini, kita belajar bahwa setiap orang berhak memperoleh kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya,” pungkasnya.(bly)



