DaerahHukrimMinahasa Tenggara

PT HWR Yakin Beroperasi Sesuai Regulasi, Perpanjangan Izin Segera Terbit

Manado, KOMENTAENEWS – Jagat pertambangan di Sulawesi Utara (Sulut) khususnya di wilayah Ratatotok, Minahasa Tenggara, mendadak memanas. Langkah Kejaksaan yang melakukan penertiban terhadap PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) memicu reaksi.

Pihak PT HWR menjelaskan, bahwa operasional mereka berpijak pada jalur hukum yang sah, sementara aktivis mencium adanya kejanggalan dalam prosedur penindakan.

Konsultan Pertambangan PT HWR, Adrianus Tinungki, menegaskan bahwa status perizinan perusahaan masih berlaku hingga 29 November 2025. Sesuai aturan main, PT HWR telah mengajukan perpanjangan satu tahun sebelum masa berlaku habis.

“Bola sekarang ada di Kementerian ESDM. Permohonan kami sudah melewati tiga tahap evaluasi. Secara hukum, izin belum dianggap berakhir selama belum ada SK pengakhiran resmi dari Menteri,” tegas Tinungki dalam konferensi pers di Manado, Senin (22/12/2025)

Terkait mandeknya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Tinungki meluruskan adanya perubahan aturan dari periode tiga tahun menjadi satu tahun yang mengharuskan perusahaan melakukan penyesuaian kembali.
Awalnya, RKB tahun 2024-2026 sempat diajukan namun ditolak.

Tapi ada klausal di bawahnya yang menyebut untuk diajukan kembali pada 2025-2027.
Namun karena ada penyesuaian aturan, belum sempat RKB dimasukkan sudah harus disesuaikan lagi untuk aturan baru, yakni per satu tahun.

“RKB ini adalah rencana kerja. Jadi, bukan berarti jika RKB belum disetujui, maka izinnya tidak ada. Ini dua hal yang berbeda. Meluruskan bahwa hal itu murni persoalan transisi regulasi dari periode tiga tahun ke satu tahun, bukan indikasi hilangnya legalitas perusahaan,” tegasnya

Salah satu poin paling tajam yang disampaikan PT HWR adalah bantahan mengenai aktivitas produksi. Berdasarkan Feasibility Study (FS), metode tambang HWR seharusnya menggunakan sistem peledakan (blasting) dan pengolahan Carbon in Leach (CIL).

“Infrastruktur untuk itu saja belum ada di lokasi. Hasil temuan Kejaksaan di lapangan pun membuktikan tidak ada aktivitas komersial. Jika ada mesin yang menyala, itu hanyalah uji coba atau commissioning skala kecil,” tambah Tinungki.

Mengenai tudingan penggelapan pajak selama dua dekade, Tinungki menyebut tuduhan tersebut kurang tepat.
Ia menjelaskan bahwa manajemen yang ada saat ini baru mengelola perusahaan selama empat tahun terakhir setelah PT HWR beberapa kali berganti kepemilikan.

“PT HWR ada sejak tahun 2004 hanya saja waktu itu masih ijin Kuasa Pertambangan (KP) setelah pemberlakuan UU nomor 4 tahun 2029 berubah dari KP jadi IUP,” pungkasnya.

Kronologis nama perusahaan ini memang sejak 2024 PT HWR kemudian dijual kepada Agus Abidin. Nanti managemen baru empat tahunan mengambil alih dari Agus Abidin.

Selama masa kepemimpinan saat ini, perusahaan mengklaim selalu taat memenuhi kewajiban pajak, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), baik di sektor kehutanan maupun minerba.
“Semua pajak dibayarkan oleh PT HWR. Adapun PNBP yang belum terbayar terjadi karena RKAB belum disetujui,” pungkasnya.

Luas ijin IUP HWR sekitar 100 hektar. Perpanjangan ijin pertama tahun 2015-2025 dan berakahir 29 November 2025.

Luas 100 hektar ini seluruhnya merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang artinya tanah ini adalah milik negara yang boleh di ekploitasi, dikerjakan, dengan cara pinjam kepada negara dan tidak boleh miliki.

Ijin pinjam pakainya yakni (IPPKH) atau saat ini PPKH (Persetujuan Pengunaan Kawasana Hutan) dan seluruhnya adalah tanah negara dan PT HWR kewajiban punya IPPKH dengan berbagai kewajiban termasuk kewajiban membayar PNBP yakni :

Membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak Pengunaan Kawasan Hutan (PNBPKH) dan dibayar setiap tahun.

Kemudian PNBP tebang pohon. PNBP dana reboisasi dan PNBP Komisi Provisi sumber Daya Hutan. “Itu dibayar semua. Jadi kewajiban masuk kawasan hutan itu dilakukan,” terang Tinungki.

Kemdian HWR juga memiliki kewajiban harus merehabilitasi hutan lindung dan DAS dan HWR mendapatkan kewajiban rehab DAS seluas 121 hektar di Buyat. “Jadi urusan kehutanan tidak ada hubungan lagi dengan HWR karena kewajiban sudah dilaksanakan karena ini adalah HPT,” terangnya.

Konflik makin meruncing dengan munculnya klaim kepemilikan lahan seluas 5,4 hektar oleh seorang oknum pengusaha berinisial CG. Padahal, lahan 100 hektar milik PT HWR berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang merupakan milik negara dan hanya bisa dikelola melalui skema Pinjam Pakai (PPKH).
Drama klaim lahan ini menemui titik terang setelah Pengadilan Negeri Tondano memenangkan pihak yang mengakui tanah tersebut sebagai tanah negara dan membatalkan Akta Jual Beli (AJB) milik CG pada bulan November lalu.

Menariknya, langkah Kejaksaan yang memasang police line di area PT HWR tak luput dari kritik pedas. Koordinator LSM Kibar Nusantara Merdeka Wilayah Indonesia Tengah, Jhon Pade, menilai penertiban tersebut terkesan dipaksakan dan “pilih kasih”.

Ada beberapa poin disampaikan, yakni. Prosedur yang Melompati Wewenang dimana masalah perizinan PT HWR masih berproses di tingkat Kementerian Minerba, bukan ranah eksekusi lapangan.

Kemudian, absennya tim Gakumdu:
“Penertiban seharusnya melibatkan tim gabungan (Gakumdu) agar penegakan hukum bersifat komprehensif,” beber Pade.

Jhon Pade juga mempertanyakan mengapa hanya PT HWR yang disasar, sementara banyak tambang lain di sekitar lokasi yang jelas-jelas tidak mengantongi izin namun dibiarkan melenggang.

“Jika hanya HWR yang ditertibkan sementara yang lain dibiarkan, ini bukan penegakan supremasi hukum, tapi ketidakadilan,” tandas Jhon Pade.(Luk)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button