Minahasa,KOMENTAR — Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara berhasil menggerebek sebuah gudang di Desa Koka, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa yang diduga menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi oleh jaringan mafia BBM. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa 5 November 2024 itu, tim menyita sekitar 15 ribu liter solar bersubsidi.
Selain BBM, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti lain, termasuk 18 tangki IBC berkapasitas 1.000 liter, dua unit pompa minyak berukuran sedang, satu pompa kecil, enam truk, serta satu kendaraan L300 yang diduga digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Jumat (8/11/2024) mengatakan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penimbunan BBM ilegal di lokasi tersebut.
“Berdasarkan laporan warga, tim Resmob Polda Sulut berhasil membongkar praktik penimbunan solar bersubsidi di wilayah Tombulu,” jelas Kombes Michael.
Pasca penggerebekan, Subdit Tipidter Ditkrimsus Polda Sulut segera melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul BBM bersubsidi tersebut. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa solar tersebut diduga diperoleh dari beberapa SPBU di wilayah Manado dan sekitarnya, dengan harga beli sekitar Rp7.300 per liter.
Hingga kini, penyidik telah menahan delapan orang yang diduga terlibat dalam jaringan penimbunan BBM ilegal ini.
“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik praktik ini,” tutur Kombes Pol Michael.
Pengungkapan kasus ini mempertegas komitmen Polda Sulut dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Polda Sulut akan terus melakukan upaya preventif dan penegakan hukum untuk memberantas kegiatan yang merugikan negara ini.