Manado, KOMENTAR– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) segera merekrut petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada serentak 2024.
Sebagai informasi, Pantarlih berjumlah satu orang untuk satu tempat pemungutan suara (TPS). Jadwal perekrutmen direncanakan 13 Juni 2024 mendatang.
Sebagai persiapan perekrutmen, KPU Sulut mengelar rapat koordinasi (rakor) sejak tanggal 3-5 Juni 2024 di Hotel Swiss-bell Hotel Manado.
Rakor dibuka Ketua KPU Sulut Kenly Poluan didampingi Anggota KPU Awaluddin Umbola, Salman Saelangi, Meidy Tinangon, serta Plt Sekretaris KPU Meidy Malonda.
Poluan menegaskan sekarang ini memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih, sehingga perlu mematangkan.
“Penting keseriusan dan kerja profesional KPU Kabupaten/Kota agar tahapan pilkada bisa berjalan dengan baik, saya berharap pembahasan dalam rakor bisa bermanfaat untuk pembentukan pantarlih,” kata Poluan.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sulut, Awaluddin Umbola menekankan kepada KPU Kabupaten dan Kota memperhatikan dan memastikan persiapan rekrutmen badan adhoc pantarlih berjalan dengan baik.
“Selain itu, kehadiran kita di sini bertujuan untuk konsolidasi data antara Divisi SDM dan Divisi Perencanaan, Data Informasi, karena perlu ketelitian dan penyamaan persepsi yang matang antar divisi guna memastikan keakuratan data pemilih,” ucap Umbola.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon mengatakan, perlu diperhatikan mekanisme pembentukan pantarlih yang telah diatur dalam pedoman teknis sehingga hasilnya prosedural.
“Pantarlih yang akan direkrut harus memahami kondisi wilayahnya,” sebut Tinangon.
Senada dikatakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut, Salman Saelangi. Ia menekankan calon anggota pantarlih bukan berasal dari anggota partai politik (parpol).
“Sehingga perlu diseleksi dengan baik dan cermat,” kata Salman. Selanjutnya, Plt Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda, mengingatkan, sekretariat KPU membackup dengan serius perekrutan pantarlih harus dikomunikasikan dengan atasan.
”Sekretariat harus memberi dukungan teknis dan administrasi terkait persiapan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih,” papar Malonda.
Peserta rakor antara lain Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Kasubag Hukum dan SDM serta Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota.(bly)