DaerahManadoPolitik

Kepala Daerah Maju Pilkada Hanya Cuti, Anggota Dewan Wajib Mundur

Kenly Poluan. Salman Saelangi. 

Manado, KOMENTAR- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kenly Poluan menegaskan, kepala daerah yang akan maju di Pilkada tidak harus mundur namun hanya cuti.

Hanya saja, untuk khusus anggota Dewan atau Caleg terpilih pada Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Kepala daerah yang masih menjabat kemudian mencalonkan diri lagi, itu harus cuti. Jadi, cutinya hanya selama masa kampanye,” ujar Kenly.

Kenly mengatakan, petahana tidak cuti selama masa kampanye, dikhawatirkan bisa memakai kekuasaannya untuk memobilisasi kepentingan politik.

Komisioner KPU Sulut Divisi Teknis, Salman Saelangi menambahkan, berkaca draft PKPU 3/2017 persyaratan di pasal 4, calon petahana tidak harus mundur dari jabatannya.

“Bagi petahana yang mencalon diri kembali pada Pilkada 2024, dia tidak harus mengundurkan diri, tapi hanya cuti dari jabatannya,” ucap Salman.

Pernyataan cuti masa kampanye wajib dipenuhi oleh Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota, dan Bupati/Wakil Bupati yang masih menjabat.

“Karena selama kampanye berlangsung, para calon incumbent sudah berada di luar tanggungan negara,” ujarnya.

Lanjut Salman, setelah kampanye, kembali lagi bertugas sebagai kepala daerah. Jadi hanya cuti di masa kampanye,” terangnya.

Salman juga menegaskan, penerapan tersebut berbeda dengan yang berstatus anggota DPRD. Dimana jika anggota DPRD hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah, harus mengundurkan diri sebagai anggota dewan.

“Kalau anggota DPRD maju Pilkada harus mundur. Kalau calon anggota DPRD terpilih, kemudian mencalonkan diri sebagai kepala daerah, maka harus menyampaikan dokumen bersedia mengundurkan diri ketika dilantik dan sudah berstatus sebagai calon kepala daerah,” terangnya.

Jadi kata Salman, setelah dilantik menjadi anggota DPRD, maka harus mundur jika konteksnya yang berstatus calon kepala daerah.

“Resminya, harus mundur setelah dilantik. Jadi terpenuhi dulu status anggota dewannya, baru mundur,” pungkasnya.

Aturan tersebut lanjut Salman tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 6/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang.

Bedasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tahapan pencalonan dimulai tanggal 27-29 Agustus 2024, penetapan pasangan calon kepala daerah 22 September 2024, dan tahapan pemilihan 27 November 2024. Sementara itu, pelantikan caleg yang terpilih baru dilakukan pada Oktober 2024.(bly*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button