
Pasar Kawangkoan
Tondano, KOMENTAR – Dugaan penyimpangan anggaran menyeruak di Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa. Tidak tangung tangung nilai anggaran kejanggalan pengelolaan penerimaan daerah mencapai Rp 1 miliar lebih. Hal ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Minahasa Tahun Anggaran 2024 oleh BPK Perwakilan Sulut.
BPK menyatakan temuan permasalahan pengelolaan Retribusi tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masalah paling krusial yang ditemukan yakni Pengelolaan Pendapatan Retribusi Pelayanan Pasar di bawah pengawasan Dinas Perdagangan dinilai tidak tertib. Yakni, terdapat kekurangan penerimaan daerah atas Retribusi Pelayanan Pasar yang tidak disetor ke kas daerah sebesar Rp 444 juta lebih.
Selain itu BPK mengungkap adanya kehilangan potensi penerimaan atas Retribusi Pelayanan Pasar yang tidak dipungut sesuai tarif sebesar Rp 711,72 juta. Dengan demikian total nilai potensi kerugian keuangan daerah dari Retribusi Pelayanan Pasar mencapai Rp 1 miliar lebih.
Diketahui, Pemkab Minahasa pada APBD 2024 menganggarkan Pendapatan Retribusi Daerah Rp 4.021 miliar dengan realisasi sebesar Rp 3,7 miliar lebih atau 93,67 persen. Dari 11 item Pendapatan Retribusi Daerah salah satunya Pendapatan Retribusi Pelayanan Pasar. Dalam setahun anggaran berjalan, menunjukan realisasi Retribusi Pelayanan Pasar mencapai Rp 1.062,376.000 miliar.
Retribusi Pelayanan Pasar ini dipungut oleh Dinas Perdagangan atas penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, dan kios pada sembilan pasar yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun demikian, belum terdapat Peraturan Bupati Minahasa yang mengatur ketentuan mengenai tata cara pemungutan retribusi.
Dari hasil pemeriksaan BPK melalui reviu dokumen, konfirmasi kepada wajib retribusi, wawancara dengan pejabat dan pihak terkait, serta rekalkulasi atas Retribusi Pelayanan Pasar yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa pada tahun 2024 menunjukkan permasalahan yakni, .
Pertama, pnggunaan karcis Pungutan Retribusi Pelayanan Pasar pada tujuh pasar tdak tertib. Hasil pemeriksaan lapangan dengan melakukan konfirmasi kepada wajib retribusi secara uji petik pada tujuh pasar yang dikelola oleh Pemkab Kabupaten Minahasa, serta permintaan keterangan kepada kepala pasar dan petugas penagih menunjukkan bahwa pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar tidak seluruhnya mengunakan karcis yakni terjadi di pasar Remboken, Tondano 1, Pasar Sonder, Tanawangko, Langowan, Kawangkoan dan Pasar Tondano II.
Menariknya, hasil pengujian melalui penghitungan bonggol karcis retribusi menunjukan jumlah karcil terjual tidak menggambarkan jumlah setoran retribusi ke bendahara penerimaan Dinas Perdagangan. Namun bendahara penerimaan berlasan bahwa penyetoran ke kas daerah dilakukan sesuai jumlah setoran tunai masing masing kepala pasar tanpa memperhitungkan jumlah karcis terjual.
Kedua, pungutan Retribusi Pelayanan Pasar pada enam pasar tidak sesuai tarif yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur besaran Retribusi yang dipungut berdasarkan klasifikasi ukuran kíos dan los dikalikan dengan telah tarif retribusi untuk masing-masing kategori. Adapun tarif yang ditetapkan adalah sebagai berikut. (Lihat Bangan).
Dari hasil permintaan keterangan kepada kepala pasar dan petugas penagih pada masing-masing pasar, serta konfirmasi kepada wajib retribusi secara uji petik menunjukkan bahwa pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar ternyata tidak selalu dilakukan berdasarkan tarif yang telah diatur dalam Peraturan Daerah. Pemungutan hanya dilakukan berdasarkan nilai pungutan tahun sebelumnya atau berdasarkan kesepakatan dengan wajib retribusi.
Berdasarkan data penyewa kios dan los aktif yang diperoleh dari Dinas Perdagangan serta hasil rekalkulasi atas potensi Retribusi Pelayanan Pasar yang seharusnya diterima pada tujuh pasar dengan mempertimbangkan nilai retribusi yang telah dipungut selama tahun 2024, diketahui terdapat potensi Retribusi yang tidak dipungut sebesar Rp711.728.897,50 atas fasilitas kios dan los pada enam pasar.
Rincian Potensi Retribusi Pelayanan Enam Pasar yang tidak dipungut sesuai tarif Perda yakni : Pasar Remboken, Sonder, Tanawangko, Kawangkoan, Tondano II dan Pasar Kakas.
BPK juga mengungkap, hasil pemeriksaan dengan menguji data jumlah kios/los/pelataran aktif selama tahun 2024 yang diperoleh dari Dinas Perdagangan, konfirmasi kepada wajib retribusi secara uji petik, rekalkulasi atas Retribusi Pelayanan Pasar yang seharusnya diterima dengan mempertimbangkan jumlah hari efektif penagihan, catatan, dan keterangan petugas penagih, serta perbandingan dengan retribusi yang disetor ke Kas Daerah diketahui terdapat Retribusi Pelayanan Pasar tahun 2024 sebesar Rp458.147.000,00 yang tidak disetor oleh petugas penagih dan kepala pasar kepada Bendahara Penerimaan Dinas Perdagangan.
Lebih lanjut diketahui bahwa tidak terdapat catatan dan bukti pertanggung jawaban atas pengunaan dana retribusi tersebut.
Namun, enam kepala pasar telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp13.600.000,00 sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp444.547.000,00.
Enam pasar yang belum menindak lanjuti kurang penyetoran Retribusi Pelayanan yakni,
Pasar Remboken (Rp130.425,000)
Pasar Tondano 1 (Rp90.718.000)
Pasar Sonder (Rp 72.450.000)
Pasar Tanawangko (Rp76.150.000)
Pasar Langowan (Rp38.380.000)
Pasar Kawangkoan (Rp31.994.000)
Pasar Tondano II (Rp4.430.000)
Praktik ini jelas bertentangan dengan aturan, karena penerimaan daerah tidak boleh digunakan langsung untuk pengeluaran tanpa prosedur yang sah tidak sesuai Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak dan Retribusi Daerah. Serta tidak sesuai Perda Minahasa nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
BPK menilai, permasalahan tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Perdagangan tidak cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pengelolaan retribusi yang menjadi tanggung jawabnya. Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan tidak cermat dalam melakukan pengawasan, pelaporan pelaksanaan dan penyelenggaraan serta penyajian informasi dan pengelolaan pasar.
Kepala pasar dan petugas pemungut terkait tidak tertib dalam melaksanakan pemungutan sesuai dengan tarif yang berlaku dan penyetoran retribusi. Kepala pasar terkait tidak tertib dalam melaksanakan penyetoran retribusi kepada Bendahara Penerimaan Dinas Perdagangan.(bly)



