DaerahHukrimNasional

Mabes Polri Dikabarkan Tindak Lanjut Laporan Dugaan Tambang Ilegal Anggota DPRD Rahman Salehe

​Calon Limpek, Deddy Nali.INSERT : Rahman Salehe dan Diduga Lokasi Tambang Ilegal di Panang.

Manado, KOMENTARNEWS- Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Dikabarkan menindaklanjuti laporan LSM Barisan Anti Korupsi dan Kejahatan Asuransi Indonesia (BAKKIN) Sulawesi Utara (Sulut) atas keterlibatan tambang ilegal oknum anggota DPRD Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Rahman Salehe

Sebelumnya laporan ini sudah disampaikan sejak bulan Juni 2026 oleh DPD BAKKIN Sulut ke Mabes Polri.

Kabar tindak lanjut laporan di sampaikan langsung Ketua DPD BAKKIN Sulut Calvin Limpek usia menyambangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta, Rabu (19/08/2026) siang.

Kedatangan ketua DPD BAKKIN Sulut Calvin Limpek bersama Anggota DPP LP KPK, Deddy Nali tersebut bertujuan untuk mengecek langsung perkembangan laporan masyarakat terkait dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menyeret nama anggota DPRD Boltim, Rahman Salehe.

​Berdasarkan hasil koordinasi di lokasi, BAKKIN Sulut memastikan bahwa penanganan kasus tersebut tidak berhenti di tempat dan terus berproses secara hukum.

​”Kami baru saja dari Mabes Polri
mengawal laporan ini. Dan lapornya sudah berada dan di tangani oleh Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri. Sudah ditunjuk unit khusus yang menangani laporan dugaan PETI yang melibatkan Rahman Salehe. Informasi yang kami terima, dalam waktu dekat laporan ini akan ditindaklanjuti lebih lanjut,” ujar Ketua DPD BAKKIN Sulut saat memberikan keterangan via telpon.

​DPD BAKKIN Sulut menyambut baik respons cepat jajaran Mabes Polri. Langkah pengawalan ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga transparansi publik serta memastikan fungsi pengawasan masyarakat berjalan optimal.

​”Ini bagian dari pengawasan publik dan transparansi hukum. Setiap laporan dari masyarakat wajib hukumnya untuk ditindaklanjuti secara profesional,” tegasnya.

Calvin mengatakan, Kamis 20 Agustus pihaknya akan membawa tebusan Laporan ke Polda Sulut. LSM BAKKIN Sulut berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan proses penyelidikan kasus ini secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu demi penegakan hukum serta pelestarian lingkungan di wilayah Sulawesi Utara.

Diketahui, LSM BAKKIN Sulut melaporkan Rahman Salehe terkait aktivitas pertambangan ilegal, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta dugaan jual beli emas tanpa pajak serta harta kekayaan (LHKPN) yang diduga tidak sesuai dengan jabatan Rahman Salehe sebagai pejabat daerah (anggota DPRD).

Rahman Salehe belum berhasil dinkonfirmasi terkait laporan BAKKIN Sulut meski demikian redaksi memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab untuk memenuhi kode etik jurnalistik.(bly)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button