DaerahMinahasa

LSM LAKRI Desak APH Usut MyRepublic di Minahasa: Diduga Bodong dan Diwarnai Silang Pendapat Dua Kadis 

Foto Ilustrasi
Tondano, KOMENTARNEWS –  Dugaan operasional tanpa izin penyedia layanan internet MyRepublic (PT Ekamas Mora Republik) di Kabupaten Minahasa berbuntut panjang. Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Minahasa secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera turun tangan memeriksa legalitas perusahaan tersebut.
Ketua DPK LAKRI Minahasa, Jamel Omega Lahengko, menegaskan bahwa langkah hukum ini krusial untuk mengusut tuntas dugaan aktivitas ilegal yang meresahkan warga.
“Kami minta pihak kepolisian dan kejaksaan harus periksa izin perusahaan ini. Diduga kuat mereka belum mengantongi izin dari pihak terkait,” ujar Lahengko, Rabu (19/8/2026).
Desakan LAKRI bukan tanpa alasan. Di lapangan, aktivitas penarikan kabel dan pemasangan tiang internet terus berjalan melintasi wilayah Minahasa. LAKRI mengantongi laporan warga yang mengeluhkan pemasangan tiang di pekarangan rumah secara sepihak tanpa izin pemilik tanah.
Tak hanya itu, seorang Hukum Tua dilaporkan sempat menerima informasi yang menyesatkan terkait identitas atau brand perusahaan. Bahkan, mencuat dugaan adanya oknum pejabat instansi yang pasang badan “mem-backup” operasional MyRepublic.
“Kami sangat mendukung investasi di Minahasa. Tetapi harus ikuti aturan, bukan berjalan seenaknya. Dugaan keterlibatan oknum ini perlu dibuktikan lewat pemeriksaan APH agar semuanya terang benderang,” tegas Lahengko.
Polemik ini kian memanas setelah terjadi perbedaan keterangan yang mencolok dari dua pimpinan dinas teknis di Pemkab Minahasa. Kepala Dinas PTSP, Moudy Lontaan menyatakan tegas bahwa MyRepublic belum memiliki izin resmi dan belum terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Lontaan mengungkapkan bahwa Satpol PP sebenarnya telah menertibkan aktivitas mereka tahun lalu, namun perusahaan nekat beroperasi kembali secara “kucing-kucingan”.

 

Kepala Dinas PUPR, Rivai Mamonto justru mengklaim sebaliknya. Menurutnya, OSS MyRepublic sudah ada dan saat ini perusahaan sedang menyiapkan kelengkapan berkas untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta pembayaran retribusi.

Silang pendapat ini memicu tanya besar di tengah publik. Pasalnya, mekanisme perizinan mewajibkan rekomendasi teknis dari Dinas PUPR sebelum diterbitkan izin resminya oleh Dinas PTSP.
Sementara itu, mantan mandor lapangan MyRepublic, Rifky, mengaku sudah melepaskan diri dan tidak lagi bekerja untuk perusahaan tersebut sejak Oktober 2025. Pihak PTSP sendiri mengaku telah memanggil manajemen MyRepublic, namun hingga kini diabaikan.

Ketua DPK LAKRI Minahasa, menyebut, potensi pelanggaran hukum dalam kasus operasional MyRepublic di Minahasa jika memang belum ad ijin.

“Bisa berpotensi pelanggaran hukum dari sisi pidana, administrasi, hingga perdata. Salah satu aturan soal Penggunaan Ruang Tanpa PBG/KKB: Pemasangan tiang dan penarikan kabel serat optik di fasilitas umum tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melanggar UU No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perpu Cipta Kerja) serta Perda Tata Ruang Daerah,” bebernya.

Kata Dia, potensi pelanggaran hukum pidana yakni Tindak Pidana Telekomunikasi (UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. “Pasal 11 ayat (1) jo Pasal 47, menyelenggarakan jaringan/jasa telekomunikasi tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.

“Bisa juga Penyalahgunaan Wewenang UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Pasal 3: Jika terbukti ada oknum pejabat/dinas yang memberikan “ijin rekomendasi bodong”, membiarkan pelanggaran demi keuntungan pribadi, atau pasang badan (backup) untuk membiarkan operasional tanpa retribusi resmi, hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara (potensi retribusi/pajak daerah yang hilang) dan termasuk tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Namun beberapa aturan yang dilanggar itu perlu pembuktian melalui mekanisme peradilan hukum yang sah.

Kini bola panas ada di tangan kepolisian dan kejaksaan. Publik Minahasa menanti ketegasan APH. Siapa yang membenarkan operasional jaringan ini di saat perizinannya masih simpang siur?(bly)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button