DaerahHukrimKota ManadoMinahasa Utara

Kasus Kebakaran KM Barcelona VA, 7 Terdakwa Dituntut Hukuman Penjara, PH Siap Ajukan Pembelaan 

Caption: Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa KM Barcelona VA

AIRMADIDI, KOMENTAR- Perkara kebakaran KM Barcelona VA yang menewaskan sejumlah penumpang di perairan Pulau Talise pada 20 Juli 2025 kini memasuki babak tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi.

Dalam sidang yang digelar Senin (13/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Airmadidi membacakan tuntutan terhadap tujuh terdakwa yang terdiri dari tiga orang pihak perusahaan dan empat Anak Buah Kapal (ABK).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syahreza Papelma, SH, MH, sementara tim JPU dipimpin Elson S. Butarbutar, SH, MH.

Untuk perkara pihak perusahaan, terdakwa THS alias Hok dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sementara dua terdakwa lainnya, UAD alias Ucok dan IO alias Onggi, masing-masing dituntut 1 tahun penjara. Ketiganya juga dituntut membayar denda Rp5 juta.

Sedangkan dalam berkas terpisah, empat terdakwa yang merupakan ABK, yakni YP alias Yos, PP alias Pasiak, RSL alias Ronal, dan VBJ alias Van, dituntut 10 bulan penjara serta denda Rp5 juta.

Usai persidangan, tim penasihat hukum (PH) yang terdiri dari Alvaro Walewangko, SH, Marsel Palilingan, SH, Max Gahagho, SH, Chandra Paputungan, SH, dan Dr. Gladi AR Dendape, SH, MH, menyatakan menghormati tuntutan JPU. Namun mereka memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) dengan memohon keringanan hukuman dan putusan yang seadil-adilnya.

Menurut Advokat Marsel Palilingan, perkara ini juga harus melihat fakta bahwa Nahkoda KM Barcelona VA, Iknosi Bawotong, telah lebih dahulu divonis dua tahun penjara dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

“Fakta persidangan menunjukkan surat persetujuan berlayar ditandatangani oleh nahkoda. Karena itu, tanggung jawab utama berada pada nahkoda, dan perkara tersebut sudah diputus dengan hukuman dua tahun,” ujar Palilingan.

Sementara itu, Advokat Alvaro Walewangko mengatakan pihak perusahaan telah menunjukkan itikad baik dengan memberikan santunan dan memastikan korban memperoleh hak asuransi.

“Dalam fakta persidangan terungkap bahwa perusahaan telah memberikan santunan serta asuransi kepada keluarga korban yang meninggal dunia. Bahkan suami salah satu korban meninggal juga memberikan keterangan yang meringankan klien kami,” katanya.

Di sisi lain, Advokat Max Gahagho menyebut pihaknya akan menghadirkan alat bukti tambahan dalam pleidoi, khususnya terkait terdakwa YP alias Yos. Menurutnya, kliennya memiliki sertifikat kompetensi yang akan digunakan untuk membantah dakwaan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki sertifikat.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 303 ayat (3) jo Pasal 122 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Kasus kebakaran KM Barcelona VA menjadi perhatian publik setelah kapal tersebut terbakar di perairan Pulau Talise pada 20 Juli 2025, menyebabkan korban jiwa dan luka-luka. Proses hukum kini berlanjut ke tahap pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap ketujuh terdakwa.(bly)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button