Ratu Tambang Emas Ilegal Ratatotok? Nama Ci Dede Mencuat, Kuasai Empat Titik Tambang dan Diduga Serobot Lahan Warga

Ci Dide Diduga Kuras Emas di Ratatotok
Ratatotok, KOMENTAR – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kembali menjadi sorotan. Kali ini, nama seorang perempuan yang dikenal dengan sapaan Ci Dede mencuat dan disebut-sebut sebagai salah satu pemain besar dalam aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, Ci Dede diduga mengendalikan sedikitnya empat lokasi tambang emas ilegal, yakni di kawasan Rotan, Nibong, Gunung Bota, dan Belang.
Tidak hanya mengoperasikan tambang menggunakan alat berat, di lokasi-lokasi tersebut juga disebut terdapat delapan bak rendaman yang diduga digunakan dalam proses pengolahan material emas.
Rinciannya, di Gunung Bota terdapat dua bak rendaman berukuran besar, Rotan tiga bak besar, Nibong dua bak besar, sementara di Belang terdapat bak rendaman berukuran lebih kecil.
Salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, produksi emas dari seluruh bak rendaman tersebut diduga mencapai jumlah yang sangat besar.
“Dalam seminggu, hasilnya disebut bisa mencapai emas dalam jumlah kilogram,” ujar sumber.
Selain aktivitas pertambangan, Ci Dede juga disebut tengah menghadapi persoalan dengan warga lokal terkait kepemilikan lahan yang mengandung potensi emas. Sumber menyebutkan, salah satu lokasi yang kini menjadi sengketa adalah lahan yang diklaim milik Ari Langoy, warga setempat.
“Lahan yang sudah memiliki lubang tambang milik Ari Langoy saat ini diduga diserobot,” kata sumber. Persoalan tersebut dikabarkan telah berujung pada saling melapor ke aparat penegak hukum (APH).
Di sisi lain, mencuat pula dugaan bahwa aktivitas tambang yang disebut dikelola Ci Dede tetap berjalan meski pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah berulang kali menyatakan komitmennya memberantas pertambangan ilegal.
Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK) sebelumnya menegaskan pentingnya penertiban seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum.
Namun hingga kini, menurut sumber, aktivitas di sejumlah lokasi tersebut disebut masih berlangsung.
Sejumlah pihak pun mempertanyakan efektivitas penegakan hukum terhadap praktik PETI di Ratatotok. Bahkan muncul dugaan adanya perlindungan terhadap pelaku tertentu. Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat dibuktikan, dan hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari Polres Minahasa Tenggara terkait tudingan tersebut.
Media ini juga belum memperoleh konfirmasi dari Ci Dede mengenai berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya. Apabila yang bersangkutan maupun pihak kepolisian memberikan klarifikasi, berita ini akan diperbarui sesuai prinsip keberimbangan.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum dan instansi terkait agar seluruh dugaan pelanggaran dapat diusut secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.(bly)



