
Nancy Mondong
Tondano, KOMENTARNEWS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulut menemukan adanya kesalahan dalam belanja modal gedung dan bangunan di Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa, khususnya pada pekerjaan lanjutan pembangunan RSUD dr. Samratulangi Tondano.
Proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga, PT TTJ, berdasarkan kontrak nomor 02/SP-Fisik/APBD/RS/VIII/2024 tanggal 8 Agustus 2024 dengan nilai Rp 21,2 miliar. Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan potensi kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 874.661.945.
Direktur RSUD dr. Samratulangi Tondano, dr. Nancy Mongdong, SpPD, MHSM, membenarkan temuan tersebut dan menyatakan siap bertanggung jawab.
“Sementara masih dalam proses cicilan. Pembayaran ke pihak ketiga belum 100 persen,” jelas Nancy.
Nancy menegaskan, permasalahan ini lebih pada kesalahan administrasi yang menjadi tanggung jawab pihak ketiga. PT TTJ disebut sudah bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran, dengan target pelunasan pada Oktober 2025.
Diketahui, dalam proses pelaksanaan, kontrak pekerjaan sempat mengalami tiga kali adendum, yaitu:
Adendum I: Nomor 05/Addendum-Fisik/APBD/RS/IX/2024 (12 September 2024) – tambah kurang volume, tanpa mengubah nilai kontrak.
Adendum II: Nomor 02/ADSP-APBD/RS/X/2024 (31 Oktober 2024) – tambah kurang volume, tanpa mengubah nilai kontrak.
Adendum III: Nomor 9170/01.01/PKS/RS/XII/2024 (11 Desember 2024) – tambah kurang volume, tanpa mengubah nilai kontrak, serta perpanjangan waktu pekerjaan 40 hari hingga 9 Februari 2025.
Proyek pekerjaan tesebut bersumber dari DAU Tahun 2024 dan dinyatakan selesai 100 persen, dengan serah terima pertama (PHO) Nomor 133a/BA/RS/IV2025 tanggal 27 Februari 2025 yang ditandatangani PPK dan Direktur PT TTJ.
Atas keterlambatan penyelesaian proyek, PPK juga telah mengenakan denda, yang kemudian ditindaklanjuti pihak penyedia dengan menyetor ke Kas Daerah sejak 10 Juni 2025.(bly)



