Kepala Inspektorat Moudy Lontaan
Tondano, KOMENTAR– Batas waktu penyelesaian terkait rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2023, terlah berakhir tanggal 30 Juni.
Namun hingga deadline waktu 60 hari belum semua OPD yang mendapatkan catatan BPK menindak lanjuti temuan.
Kepala Inspektorat Minahasa, Moudy Lontaan mengatakan, tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI atas beberapa temuan di lingkup Pemkab Minahasa hingga saat ini terus berproses.
“Tuntutan utama dari tingkat lanjut temuan BPK itu adalah berprogres. Artinya, tidak harus langsung selesai, tapi yang mendapatkan catatan diberikan kesempatan untuk melakukan tindak lanjut. Kita punya progres, data terakhir tindak lanjut itu sudah di angka 40 persen. Sedangkan untuk LHP BPK tahun 2022 tidak lanjut temuan sudah sekitar 80 persen,” ujar Moudy dikonfirmasi media ini, Senin (05/08/2024).
Diungkapkan Moudy, tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK itu 60 hari sejak LHP diterima. “Diterima bupati 30 Maret 2024, maka berakhir 60 hari itu 30 Juni 2024. Rekomendasi BPK memang harus ditindak lanjuti walaupun sudah lewat waktu 60 hari, ” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dari hasil temuan pemeriksaan BPK pada sejumlah OPD seperti Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
“Yang TGR sebagian sudah dibayar (ditindak lanjuti) lewat sidang TGR. Yang TGR diberi jangka waktu ada yang 2 bulan ada yang 1 sampai 2 tahun mengembalikan, “ujarnya.
Ia tidak merinci nilai temuan BPK atas LHP Pemkab Minahasa tahun anggaran 2023. Namun beberapa catatan BPK itu seperti kekurangan volume pekerjaan di Dinas PUPR, Dinas Pendidikan.
BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut juga menemukan adanya pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) tidak sesuai ketentuan.
Ada juga temuan di Dispenda soal pajak restoran, pajak rumah makan yang tidak di setor dan dipungut.Juga temuan terkait pertangung jawab dana desa (DD) dan temuan di RSUD Tondano.(Bly)